Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kata Pejabat Kemendikbud RI Soal Hibah Integrated Box Office System dari Korea

IBOS atau sistem box office terintegrasi merupakan sistem perhitungan untuk melaporkan secara real time jumlah penonton berdasar film yang ditonton.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kata Pejabat Kemendikbud RI Soal Hibah Integrated Box Office System dari Korea
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Rencana hibah Integrated Box Office System (IBOS) dari Korea masih terus menuai kontroversi.

Hibah senilai 5.5 Juta dolar Amerika itu disebutkan masih terkendala berbagai regulasi dan pertentangan dari pelaku usaha. 

IBOS atau sistem box office terintegrasi merupakan sistem perhitungan untuk melaporkan secara real time jumlah penonton berdasar film yang ditonton.

Hibah Korea melalui Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dalam penerapannya harus diatur secara lebih operasional oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri.

Kepala Pusat Pengembangan Perfilman Kemendikbud RI, Maman Wijaya, mengatakan, memang pelaku usaha bioskop diwajibkan melaporkan pertunjukan film kepada Kemendikbud. 

Hal ini, jelas Maman, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. 

 Dalam aturan tersebut, Maman melanjutkan, Kemendikbud diwajibkan untuk memberikan laporan perihal jumlah penonton dalam setiap judul film yang diputar di bioskop kepada masyarakat. 

Berita Rekomendasi

"Dalam aturan tidak disebutkan bahwa pelaku usaha diwajibkan membuka data kepada masyarakat., sebab laporan akan disampaikan kementerian," kata Maman dalam keterangan yang diterima, Senin (15/5/2017).

Mekanisme laporan, lanjut Maman, diberikan pelaku usaha bioskop bisa melakui dua cara, yakni elektronik atau tertulis manual. Ihwal pengawasan, kata Maman, berupa monitor laporan yang masuk dan verifikasi atau klarifikasi.

Dalam draf rumusan Peraturan Menteri yang terkait dengan UU Perfilman, menurut Maman, Kemendikbud akan melaporkan jumlah penonton yang dilaporkan pelaku usaha melalui media massa. 

"Dalam draf rumusan seperti itu. Kalau tidak melalui media massa, bisa lewat situs resmi Kemendikbud," ungkap Maman. 

Perihal IBOS yang mewajibkan pelaku usaha bioskop membuka data kepada publik, Maman menjelaskan Kemendikbud hanya akan taat pada perintah undang-undang. 

Seperti diketahui, IBOS tidak terangkum dalam UU Perfilman.

"Intinya Kemendikbud akan menerapkan (aturan) sesuai amanat UU," kata Maman. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas