Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Evelyn Siap-siap Dapat Apartemen dan Nafkah Rp 8 Juta per Bulan Dari Aming

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan talak Aming Sugandhi (36) terhadap Evelyn Nada Anjani (25).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Evelyn Siap-siap Dapat Apartemen dan Nafkah Rp 8 Juta per Bulan Dari Aming
instagram
Aming dan Evelyn Nada Anjani resmi berstatus janda dan duda setelah sidang putusan cerai, yang di Pengadilan Agama Jakakrta Selatan, Jumat (16/6/2017). 


Evelyn Siap-siap Dapat Apartemen dan Nafkah Rp 8 Juta per Bulan Dari AmingTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan talak Aming Sugandhi (36) terhadap Evelyn Nada Anjani (25).

Pernikahan mereka yang baru berumur satu tahun itu, harus diakhiri di meja hijau, karena sudah tidak memiliki kecocokan mereka.

"Tadi udah, putusannya sudah dibacakan, poin per poinnya juga sudah dan amar putusannya. Akhirnya Aming dan Evelyn pernikahannya putus sampai sekarang, atau sudah bercerai," ungkap Devi Waluyo, kuasa hukum Aming, usai persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Jumat (16/6/2017).

Setelah bercerai, Devi menjelaskan Aming tinggal memenuhi putusan pengadilan mengenai nafkah idah dan mutah.

"Majelis hakim sudah mengabulkan gugatan cerai. Ke depannya Aming tinggal menjalankan mengenai nafkah idah dan mutah, yang satu unit apartemen itu. Soal nafkahnya Rp 8 juta per bulan selama tiga bulan," jelas Devi Waluyo.

Sementara, pihak Evelyn yang diwakili kuasa hukumnya, Henry Indraguna mengatakan, kliennya menerima semua putusan majelis hakim.

Sebab, sebelumnya Evelyn dan Aming sudah sepakat bercerai secara tertulis.

Berita Rekomendasi

"Evelyn enggak gimana-gimana, karena sudah ada kesepakatan. Ya Evelyn insya Allah menerima. Gimana caranya menyenangkan Aming ya," tutur Henry Indraguna.

Aming Sugandhi mengajukan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Maret 2017.

Laporan Aming diterima oleh pihak pengadilan, dengan nomor perkara: 826/Pdt.G/2017/PA.Jaksel. Sidang perdana mereka digelar pada 23 Maret 2017 lalu. Aming menikahi Evelyn Nada Anjani di Kota Bandung, Jawa Barat, pada 4 Juni 2016 lalu. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas