Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Permohonan Cerai Kirana Larasati Berpeluang Dikabulkan Majelis Hakim di Sidang Berikut

Jika Tama Gandjar, suami Kirana Larasati, lagi-lagi tak hadir dalam persidangan, majelis hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Regina Kunthi Rosary
zoom-in Permohonan Cerai Kirana Larasati Berpeluang Dikabulkan Majelis Hakim di Sidang Berikut
TRIBUNNEWS.COM/FRANSISKUS ADHIYUDA P
Kirana Larasati usai persidangan di Pengadialan Agama Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada sidang cerai berikutnya yang akan digelar 13 Juli 2017 mendatang, majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan berpeluang mengabulkan permohonan cerai aktris Kirana Larasati.

Jika Tama Gandjar, suami Kirana Larasati, lagi-lagi tak hadir dalam persidangan, majelis hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.

"Iya (bisa diputuskan cerai secara verstek). Tapi, kami nggak bisa mendahului majelis hakim. Memang, kemungkinan iya (verstek). Majelis hakim juga, kan, sudah mengarahkan ke kami untuk memanggil saksi," ujar Nendi Heryadi, kuasa hukum Kirana Larasati, ketika dihubungi, Minggu (2/7/2017).

Pada sidang sebelumnya yang digelar pada 16 Juni 2017 lalu, hakim menolak mengabulkan permohonan cerai Kirana Larasati melalui putusan verstek meski Tama Gandjar telah dua kali tak menghadiri sidang.

Sebab, Tama yang menetap di Bandung belum menerima panggilan resmi dari Pengadilan Agama dalam bentuk fisik.

Sementara itu, gugatan cerai dilayangkan Kirana Larasati ke PA Jakarta Selatan pada 21 April 2017.

Rekomendasi Untuk Anda

Pada sidang cerai perdana yang berlangsung 18 Mei 2017, Tama Gandjar maupun kuasa hukumnya tak hadir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas