Ammar Zoni Didepak, Sutradara Sinetron Anak Langit Janjikan Kejutan
Pesinetron Ammar Zoni dikeluarkan dari sinetron Anak Langit akibat dirinya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron Ammar Zoni dikeluarkan dari sinetron Anak Langit akibat dirinya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Padahal, perannya dalam sinetron tersebut cukup penting dan berpengaruh terhadap jalannya cerita.
Terkait itu, Akbar Bhakti selaku sutradara sinetron Anak Langit enggan banyak bicara mengenai tokoh Al yang diperankan Ammar Zoni.
Namun, Akbar Bhakti menjanjikan kejutan dari sinetron yang juga diperankan oleh Ranty Maria tersebut.
"Wah, belum tahu (mengenai kelanjutan tokoh yang diperankan Ammar Zoni), tuh. Kita lihat ajalah ke depannya bagaimana. Jalani aja. Tunggu kejutan satu atau dua hari ini," ujar Akbar Bhakti ketika dihubungi, Selasa (11/7/2017).
"Kalau saya bocorin, nggak surprise, dong. Nonton aja. Pokoknya, ada kejutanlah," tambahnya.
Seperti yang telah diberitakan, penangkapan Ammar Zoni bermula dari informasi yang diberikan masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
Setelah melakukan penelusuran, Tim Reserse Narkoba Unit I Subnit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya melakukan penggeledahan di kediaman Ammar Zoni di Pesona Khayangan, Sukmajaya, Depok, Jumat (7/7/2017), sekitar pukul 10.00 WIB.
Di dalam kamar Ammar Zoni, polisi menemukan satu toples daun ganja kering seberat 39,1 gram dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering.
Ditemukan juga satu alat isap sabu, yakni bong yang terbuat dari bekas botol obat batuk, satu sedotan, dan tujuh plastik klip kecil bening kosong bekas tempat menyimpan kristal putih sabu.
Selain itu, terdapat pula satu kotak kaleng berisi tiga bungkus kertas paper, enam batang rokok, dan korek api gas.
Selain Ammar Zoni, ditangkap dua asistennya, yakni M dan RH, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut.
Sementara itu, Ammar Zoni diketahui telah hampir setahun belakangan mengonsumsi ganja dan sabu.
Alhasil, tatkala tes urine juga telah menyatakan dirinya positif menggunakan ganja dan sabu, Ammar Zoni dikenakan Pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.