Ayah Ammar Zoni 'No Comment' Soal Barang Bukti Ganja 39,1 Gram
menurut Hendri Zoni, Ammar Zoni tergolong pemakai. Soal barang bukti yang banyak, ia tak berkomentar.
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hendri Zoni, ayah pesinetron Ammar Zoni, enggan berkomentar mengenai barang bukti ganja seberat 39,1 gram yang didapat polisi dari sang anak.
"Saya nggak tahu itu. Masalah itu, no comment," ucapnya ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2017).
Namun yang pasti, Hendri Zoni merasa harus mengajukan permohonan rehabilitasi untuk putranya yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Sebab, menurut Hendri Zoni, Ammar Zoni tergolong pemakai dan hanya mengonsumsi narkotika pada saat-saat tertentu.
"Ya, kami harus minta rehab, dong, karena dia (Ammar Zoni) hanya pakai (narkoba) untuk hal-hal tertentu. Dia susah tidur. Kan, tahu sendiri, dia shooting sampai pukul 02.00 WIB, lalu pulang, nanti pukul 09.00 pagi berangkat lagi. Nggak ada waktu (banyak untuk istirahat)," ujar Hendri Zoni.
"Apalagi, dia (Ammar Zoni) ditangkapnya di rumah, kan, di kamarnya. Berarti, dia hanya memakai di rumah, hanya pemakai," lanjutnya.
Sementara itu, Hendri Zoni mengaku tak tahu-menahu perihal sang anak yang diketahui telah menggunakan narkoba selama hampir setahun belakangan.
Sebab, menurut Hendri Zoni, ia dan Ammar Zoni jarang bertemu.
Selain itu, Hendri Zoni juga mengaku tak pernah melihat perilaku mencurigakan dari Ammar Zoni.
Seperti yang telah diberitakan, penangkapan Ammar Zoni bermula dari informasi yang diberikan masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
Setelah melakukan penelusuran, Tim Reserse Narkoba Unit I Subnit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya melakukan penggeledahan di kediaman Ammar Zoni di Pesona Khayangan, Sukmajaya, Depok, Jumat, sekitar pukul 10.00 WIB.
Di dalam kamar Ammar Zoni, polisi menemukan satu toples daun ganja kering seberat 39,1 gram dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering.
Ditemukan juga satu alat isap sabu, yakni bong yang terbuat dari bekas botol obat batuk, satu sedotan, dan tujuh plastik klip kecil bening kosong bekas tempat menyimpan kristal putih sabu.
Selain itu, terdapat pula satu kotak kaleng berisi tiga bungkus kertas paper, enam batang rokok, dan korek api gas.
Alhasil, tatkala tes urine telah menyatakan dirinya positif menggunakan ganja dan sabu, Ammar Zoni dikenakan Pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.
Selain Ammar Zoni, ditangkap dua asistennya, yakni M dan RH, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut.