Dilaporkan Karena Pukul Bule Berinisial DJS, Diego Michiels Tak Ingat Kronologis Kejadian
Pesepak bola Diego Michiels kembali harus berhadapan dengan pihak kepolisian karena kasus pemukulan.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesepak bola Diego Michiels kembali harus berhadapan dengan pihak kepolisian.
Kali ini ia dilaporkan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA), berinisial DJS terkait kasus pemukulan.
Berdasarkan hasil visum, pelapor mengalami luka di wajah bagian kanan.
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Moch. Safi'i, membenarkan adanya tindakan pemukulan.
"Ada, jelas ada (tindakan pemukulan). Benar (pemukulan dengan benda tumpul), dari hasil visum begitu," katanya ditemui di Polsek Mampang Prapatan, Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017) malam.
Berdasarkan laporan pula, Diego saat itu tengah berada di bawah pengaruh alkohol.
"Iya, berdasarkan keterangan pelapor (sedang mabuk). Tapi belum bisa kita buktikan," lanjut Moch. Safi'i.
Pengacara Diego, menegaskan bahwa Diego tidak ingat kronologi kejadian. Sehingga ia tidak dapat memastikan apakah memukul dengan benda tumpul, atau tidak.
"Sejauh ini barang bukti berupa gelas tidak ditunjukkan saat pemeriksaan. Diego sendiri tidak ingat kronologis kejadian," kata kata Hervan D. Merukh, salah seorang tim kuasa hukum Diego Michiels, ditemui usai pemeriksaan
Peristiwa pemukulan tersebut terjadi pada 21 Mei 2017, sekira pukul 03.30 WIB di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Saat pemeriksaan, Diego mengakui antara dirinya dan pelapor yang tak saling mengenal, sempat terjadi percekcokan. Keduanya sama-sama pengunjung di restoran tersebut.
Pada saat kejadian, diketahui rekan Diego tidak ada yang terlibat. Selain Diego, 7 saksi lainnya juga turut diperiksa. Mereka adalah 2 penjaga keamanan, dan 5 pelayan restoran.
Selama pemeriksaan, Moch Safi'i mengatakan Diego bersikap koorperatif Dengan bukti hasil visum pelapor, polisi masih akan menindaklanjuti kasus ini.
Jika terbukti bersalah, mantan kekasih artis peran dan penyanyi Nikita Willy itu terancam dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman 2,8 tahun penjara.
Kasus ini bukan pertama kalinya bagi Diego. 2012 lalu, polisi resmi menetapkan pemain naturalisasi asal Belanda ini sebagai tersangka kasus penganiayaan. Ia lantas dijerat dengan pasal pengeroyokan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.