Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hakim Sudah Beri Putusan Verstek, Kirana Larasati Belum Resmi Menjanda, Apa Sebab?

Tama Gandjar pun memiliki waktu 14 hari terhitung setelah menerima surat tersebut untuk melakukan upaya hukum.

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hakim Sudah Beri Putusan Verstek, Kirana Larasati Belum Resmi Menjanda, Apa Sebab?
TRIBUNNEWS.COM/FRANSISKUS ADHIYUDA P
Aktris Kirana Larasati menjalani sidang cerai dengan suaminya, Tama Ghanjar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim telah memberi putusan verstek pada gugatan cerai aktris Kirana Larasati dalam sidang beragendakan pemeriksaan alat bukti dan saksi di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017) siang.

Sebab, sang suami, Tama Gandjar, tak juga hadir dalam sidang perceraian mereka.

Namun, kendati majelis hakim telah memberi putusan verstek, Kirana Larasati dan Tama Gandjar belum resmi bercerai.

Apa sebab?

Lantaran Tama Gandjar tinggal di Bandung, PA Jakarta Selatan harus lebih dulu mengirimkan surat pemberitahuan putusan kepadanya melalui Pengadilan Agama (PA) Bandung.

Tama Gandjar pun memiliki waktu 14 hari terhitung setelah menerima surat tersebut untuk melakukan upaya hukum.

Berita Rekomendasi

Jika tidak, putusan verstek tersebut barulah berkekuatan hukum tetap dan mereka resmi bercerai.

"Pihak PA Jakarta Selatan hari ini memberikan surat pemberitahuan isi putusan kepada Mas Tama melalui PA Bandung. Nanti, setelah dia terima surat itu, dihitung 14 hari, kalau tidak ada upaya hukum, putusan ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka perkaranya selesai. Kalau sudah selesai, berarti sudah sah bercerai," tutur Nendi Haryadi selaku kuasa hukum Kirana Larasati ketika ditemui usai sidang, Kamis siang.

Alhasil, meski telah ada putusan verstek, perceraian keduanya belum sah.

"Tapi, kalau belum melewati masa tersebut, ya, statusnya masih belum cerai. Jadi, ini belum tentu terjadi perceraian karena nunggu 14 hari. Sudah putusan verstek, tapi Mbak Kirana belum berstatus janda, ya, karena nunggu pemberitahuan isi putusan itu ke PA Bandung," ujar Nendi Haryadi.

Sementara itu, hak asuh jatuh pula pada Kirana Larasati selaku pengguggat.

Terkait anak, Tama Gandjar selaku tergugat pun diwajibkan memberi nafkah setiap bulannya.

Pada sidang sebelumnya yang digelar pada 16 Juni 2017 lalu, hakim menolak mengabulkan permohonan cerai Kirana Larasati melalui putusan verstek meski Tama Gandjar telah dua kali tak menghadiri sidang.

Sebab, Tama yang menetap di Bandung belum menerima panggilan resmi dari Pengadilan Agama dalam bentuk fisik.

Sementara itu, gugatan cerai Kirana Larasati resmi diterima PA Jakarta Selatan pada 21 April 2017 lalu.

Pada sidang cerai perdana yang berlangsung 18 Mei 2017, Tama Gandjar maupun kuasa hukumnya tak hadir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas