Kirana Larasati Berhak Terima Nafkah dari Mantan Suami untuk Anaknya
Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Kirana Larasati terhadap suaaminya, Tama Gandjar, Kamis (13/7/2017).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Kirana Larasati terhadap suaaminya, Tama Gandjar, Kamis (13/7/2017).
Setelah putusan itu, ia kemudian resmi menyandang status janda. Putusan sidang menyatakan bahwa Kirana mendapat hak asuh anak yakni Kyo Karura Gantama.
Sementara itu, Tama Gandjar wajib menafkahkan anaknya, Kyo, setiap bulannya.
"Hasil putusan sidang menyatakan hak asuh anak sepenuhnya dipegang oleh pemohon yakni Ibu Kirana," ucap Nendy, kuasa hukum Kirana, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Kirana dan Tama melangsungkan pernikahan pada Agustus 2015. Dua tahun berjalan, Kirana Larasati mengajukan gugatan cerai sejak April 2017 yang lalu.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.