Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Kirana Larasati Resmi Menyandang Status Janda

Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengabulkan gugatan cerai Kirana Larasati (29) terhadap suaminya, Tama Gandjar, secara verstek, Kamis (13/7/2017).

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengabulkan gugatan cerai Kirana Larasati (29) terhadap suaminya, Tama Gandjar, secara verstek, Kamis (13/7/2017).

Verstek merupakan keputusan itu dijatuhkan tanpa kehadiran pihak tergugat.

"Sidang hari ini, pemeriksaan alat bukti dan saksi. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan perkara gugatan cerai yang diajukan Kirana. Putusannya verstek, dalam arti tidak dihadiri pihak tergugat," jelas kuasa hukum Kirana, Nendi Haryadi.

Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias belum resmi karena menunggu tanggapan dari pihak Tama.

Dengan kata lain, Kirana belum resmi berstatus janda.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas