Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kirana Larasati Resmi Menyandang Status Janda

Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengabulkan gugatan cerai Kirana Larasati (29) terhadap suaminya, Tama Gandjar, secara verstek, Kamis (13/7/2017).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengabulkan gugatan cerai Kirana Larasati (29) terhadap suaminya, Tama Gandjar, secara verstek, Kamis (13/7/2017).

Verstek merupakan keputusan itu dijatuhkan tanpa kehadiran pihak tergugat.

"Sidang hari ini, pemeriksaan alat bukti dan saksi. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan perkara gugatan cerai yang diajukan Kirana. Putusannya verstek, dalam arti tidak dihadiri pihak tergugat," jelas kuasa hukum Kirana, Nendi Haryadi.

Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias belum resmi karena menunggu tanggapan dari pihak Tama.

Dengan kata lain, Kirana belum resmi berstatus janda.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas