Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tunda Laporkan 8 Oknum Polisi, Jeremy Thomas Akan Lebih Dulu Kumpulkan Berkas Terkait

Bukti dan berkas pendukung diperlukan pula untuk memperkuat pasal yang akan disangkakan pada kedelapan oknum polisi anggota Polresta Bandara

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Tunda Laporkan 8 Oknum Polisi, Jeremy Thomas Akan Lebih Dulu Kumpulkan Berkas Terkait
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR
Aktris Jeremy Thomas melaporkan dugaan penyekapan, pengereyokan disertai pengambilan barang-barang anaknya, Axel Matthew (19), oleh sejumlah oknum polisi ke Divisi Propam Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Jeremy Thomas bersama tim kuasa hukum menunda untuk melaporkan delapan oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap putranya, Axel Matthew Thomas, dan pihak Hotel Kristal tempat sang putra diduga dianiaya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Jeremy Thomas bersama kuasa hukum memang telah bertandang ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017), dan berdiskusi mengenai laporannya.

Namun, untuk memenuhi laporan tersebut, masih diperlukan bukti dan berkas terkait.

"Tadi kami sudah berdiskusi, salah satu penyidik analis sudah menentukan pasalnya. Namun, untuk memenuhi laporan tersebut, tentu, kan, ada bukti pendukung, ya, atau berkas-berkas yang harus kami lampirkan. Yang menjadi concern saya sebagai orangtua itu kesehatan anak saya dulu, ya. Jadi, kami putuskan untuk mengumpulkan dulu berkasnya karena masih ada berkas-berkas dari rumah sakit yang memberi keterangan di luar visum," tutur Jeremy Thomas ketika ditemui di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin siang.

"Visum sudah, tapi, kan, visum itu wewenang Polda Metro Jaya. Kalau yang untuk pelaporan ini, harus ada surat keterangan bahwa benturan-benturan tersebut seperti apa, lukanya seperti apa, hasil MRI-nya seperti apa, dan itu kebetulan kami belum bawa. Makanya, begitu dirampungkan, baru bisa selesai semua," lanjutnya.

Bukti dan berkas pendukung diperlukan pula untuk memperkuat pasal yang akan disangkakan pada kedelapan oknum polisi anggota Polresta Bandara Soekarno-Hatta tersebut.

Berita Rekomendasi

"Sudah jelas, pasal yang lebih akurat itu ada tiga pasal, yang menyangkut masalah penganiayaan, pengeroyokan, dan penyekapan. Tapi masih ada data yang supaya untuk lebih akurat lagi karena, kan, ini ada oknum mengaku polisi yang pada saat itu melakukan pengeroyokan, penganiayaan, dan penyekapan. Apalagi, ada keterlibatan dari pihak ketiga yang adalah pihak Hotel Kristal. Manajemen harus mempertanggungjawabkan itu karena kami duga ada persekongkolan konspirasi menutupi kejahatan yang dilakukan oknum tersebut. Oleh sebab itu, supaya lebih akurat dan jelas menyangkut kualifikasi tindak pidana, supaya tidak bolak-balik, kami akan melengkapi terlebih dahulu," tutur Yanuar Bagus selaku kuasa hukum Jeremy Thomas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas