Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hasil Tes Urine Pretty Asmara Negatif, Polisi: Dia Menyediakan, Menyiapkan, dan Membayarkan

Kendati demikian, Pretty Asmara ditetapkan sebagai tersangka lantaran perannya sebagai pengedar.

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Hasil Tes Urine Pretty Asmara Negatif, Polisi: Dia Menyediakan, Menyiapkan, dan Membayarkan
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Pesinetron Pretty Asmara berteriak saat konferensi pers penangkapan dirinya terkait kepemilikan narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Pretty Asmara telah menjalani tes urine terkait tindak pidana narkotika yang menjeratnya.

Berdasarkan keterangan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander, hasil tes urine menyatakan Pretty Asmara negatif menggunakan narkoba.

"Pretty memang negatif urine. Amfetamina negatif, benzo negatif," ucap AKBP Dony Alexander ketika ditemui Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).

Kendati demikian, Pretty Asmara ditetapkan sebagai tersangka lantaran perannya sebagai pengedar.

"Namun, perannya di sini, dalam proses penangkapan dan target kami adalah Hamdan (tersangka berinisial D), dia yang mengondisikan Hamdan untuk menyiapkan barang tersebut. Dia yang meminta, atas keterangan Hamdan, Pretty yang memesan," ujar AKBP Dony Alexander.

"Bukan masalah urine, menyediakan, dalam Pasal 132, pemufakatan itu bisa masuk dan itu lebih berat. Dia (Pretty Asmara) menyediakan, menyiapkan, dan membayarkan," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, meski tak ada bukti pemesanan, nyatanya, saat ditangkap di lobi Hotel Grand Mercure Jakarta, Kemayoran, Minggu (16/7/2017) dini hari, Pretty Asmara kedapatan mengantongi uang tunai sejumlah Rp25 juta.

Uang tersebut dibayarkan oleh AL, yang melarikan diri dan masih dalam pengejaran, kepada Pretty Asmara sebagai upah menyediakan sabu, ekstasi, dan happy five untuk pesta narkoba.

Oleh sebab itu, Pretty Asmara dan tersangka D dikenakan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 (1) huruf b dan c subsider Pasal 62 jo Pasal 71 Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Keduanya terancam hukuman pidana antara lima hingga 25 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas