Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jadi Tersangka, Perawatan Putra Jeremy Thomas Akan Dipindah dari RS Pondok Indah ke RS Polri

Axel akan menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Masa penahanannya tidak akan dihitung selama dirawat.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Jadi Tersangka, Perawatan Putra Jeremy Thomas Akan Dipindah dari RS Pondok Indah ke RS Polri
Tribunnews/JEPRIMA
Selebritis Jeremy Thomas didampingi kuasa hukumnya Yanuar Bagus Sasmito saat mendatangi Pelayanan Propam Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/7/2017). Kedatangan Jeremy Thomas untuk melaporkan empat orang diduga oknum polisi yang diduga menyekap dan menganiaya putra Jeremy, Axel Matthew, di Hotel Crystal, Kemang, Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan memindahkan perawatan Axel Matthew Thomas (19) dari Rumah Sakit Pondok Indah ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Saat ini, Axel masih dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah.

Pemindahan perawatan putra Jeremy Thomas itu setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika.

"Nanti akan kita kirim atau kita rawat ke Rumah Sakit Kramat Jati milik Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).

Axel akan menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Masa penahanannya tidak akan dihitung selama dirawat.

Setelah dinyatakan sembuh, baru dihitung. Kemudian akan dimasukan ke dalam penjara.

Berita Rekomendasi

"Setelah dinyatakan sembuh oleh dokter, kemudian kita masukan ke sel ya. Kita tahan, baru kita hitung masa tahanan," kata Argo.

Axel ditetapkan sebagai tersangka karena polisi telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Yakni, keterangan lima orang saksi, dan bukti transfer uang Rp 1,5 juta untuk pemesanan narkoba jenis psikotropika atau happy five.

Atas perbuatannya, Axel diancam pasal Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) jo pasal 71 ayat (1) UU RI No. 5 Th. 1997 tentang psikotropika, "Dengan ancaman hukuman tiga tahun lebih," ucap Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas