Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jeremy Thomas: Axel Akan Koorperatif Jalani Proses Hukum

Putra aktor lawas Jeremy Thomas (45), Axel Matthew Thomas (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika jenis happy five.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putra aktor lawas Jeremy Thomas (45), Axel Matthew Thomas (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika jenis happy five.

Penetapan tersebut langsung diumumkan oleh Polda Metro Jaya, di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017) siang setelah polisi melakukan gelar perkara.

Saat ditemui di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta Selatan, Selasa malam, Jeremy menjelaskan sudah menanyakan langsung kepada anaknya. Jeremy tidak menegaskan kalau Axel bersalah.

"Mengenai itu (penetapan status tersangka), sebagai warga negara Indonesia yang baik, saya sudah membaca di media, dan sebagai ayah saya di sini ikut bertanggung jawab," kata Jeremy Thomas.

Jeremy menambahkan, ia akan mendampingi Axel untuk koorperatif terhadap pemanggilan pihak kepolisian untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

"Sebagai warna negara yang baik tentu kita harus patuh hukum, kita harus kooperatif. Yang namanya hak penetapan tersangka itu adalah hak dari pihak kepolisian," ucapnya.

"Dan tentunya kalau mereka menetapkan tersangka sudah mempunyai cara atau alat bukti," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Lanjut Jeremy, ia mengerti proses hukum. Sehingga koorperatif sama saja menghargai segala upaya proses hukum yang menerpa Axel.

Menggunakan jaket hitam dengan kupluk bermotif army hijau dan masker berwarna hijau muda, Axel pun dikawal oleh empat pria berbadan tegap yang diduga polisi Bandara Soekarno Hatta.

Axel pun didampingi dan dijaga oleh ayahandanya, Jeremy Thomas yang menggunakan kemeja berwarna biru muda, yang berada disamping kanannya.

Anak Jeremy itu pun berangkat dari RSPI menuju Polresta Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.30 WIB, menggunakan mobil bermerek Suzuki APV.(Arie Puji Waluyo/ARI)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas