Pretty Asmara Terancam 20 Tahun Penjara
Sementara, tujuh artis lain yang ikut diciduk dalam pesta narkoba, hanya akan direhabilitasi, meski tes urine menunjukkan hasil positif.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pretty Asmara bakal diganjar Pasal 114 dan 112 UU Narkotika jo UU Psikotropika.
"Ancamannya antara lima hingga 20 tahun (penjara)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).
Itu karena Pretty diduga sebagai pemilik sabu-sabu, ekstasi, dan pil happy five (H5), yang disita polisi sebagai barang bukti dalam penggerebekan di sebuah hotel. Bahkan, ia diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.
Hukuman itu terbilang berat. Pasalnya, tujuh artis lain yang ikut diciduk dalam pesta narkoba itu hanya akan direhabilitasi, meski tes urine menunjukkan hasil positif.(*)
Berita Rekomendasi