Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Pretty Asmara Terancam 20 Tahun Penjara

Sementara, tujuh artis lain yang ikut diciduk dalam pesta narkoba, hanya akan direhabilitasi, meski tes urine menunjukkan hasil positif.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pretty Asmara bakal diganjar Pasal 114 dan 112 UU Narkotika jo UU Psikotropika.

"Ancamannya antara lima hingga 20 tahun (penjara)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).

Itu karena Pretty diduga sebagai pemilik sabu-sabu, ekstasi, dan pil happy five (H5), yang disita polisi sebagai barang bukti dalam penggerebekan di sebuah hotel. Bahkan, ia diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.

Hukuman itu terbilang berat. Pasalnya, tujuh artis lain yang ikut diciduk dalam pesta narkoba itu hanya akan direhabilitasi, meski tes urine menunjukkan hasil positif.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas