Putra Jeremy Thomas Mengaku Pesan Narkoba
Tersangka kasus narkoba Axel Matthew Thomas (19) telah mengakui memesan satu strip happy five.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tersangka kasus narkoba Axel Matthew Thomas (19) telah mengakui memesan satu strip happy five.
Kini Axel menjalani pemeriksaan di Mapolres Bandar Undara Soekarno-Hatta, Rabu (19/7/2017).
Saat diinterogasi, putra artis Jeremy Thomas itu, mengakui telah mentransfer uang Rp 1,5 juta.
Uang itu, ditransfer ke rekannya, yang berada di Malaysia untuk dibawa ke Indonesia.
"Axel diperiksa di Polres Bandara dan Axel mengakui telah memesan barang tersebut. Dia juga telah mengaku telah mentransfer. Yang bersangkutan telah kita periksa hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
Argo menerangkan, Axel sudah dapat disangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dalam Pasal 71 berbunyi : (1) Barangsiapa bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, atau Pasal 63 dipidana sebagai permufakatan jahat.
(2) Pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan ditambah sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana tersebut
"Kalau tes urinenya kan' memang negatif, tapi dia kan ikut pemufakatan. Dia memesan pun sudah salah. Memesan barang itu pun sudah salah. Apabila dia mentransfer, itu sudah salah," kata Argo.
Axel ditetapkan sebagai tersangka karena polisi telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Yakni, keterangan lima orang saksi, dan bukti transfer uang Rp 1,5 juta untuk pemesanan narkoba jenis psikotropika atau happy five.
Atas perbuatannya, Axel diancam pasal Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) jo pasal 71 ayat (1) UU RI No. 5 Th. 1997 tentang psikotropika, "Dengan ancaman hukuman tiga tahun lebih," ucap Argo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.