Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Dituntut Empat Tahun Penjara, Saipul Jamil Ingin Cepat Pulang

Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam lanjutan sidang kasus dugaa suap yang digelar di PN Jakata Pusat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Dituntut Empat Tahun Penjara, Saipul Jamil Ingin Cepat Pulang
Tribunnews/NurulHanna
Usai kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/8/2017), pedangut Saipul Jamil menyempatkan diri menyanyikan sepenggal lirik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam lanjutan sidang kasus dugaa suap yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saipul pun berusaha melakukan pembelaan dengan mengajukan pledoi pada minggu depan.

"Saya patuh sama hukum dan menjalani sesuai hukum, manfaatkan pledoi, semoga bisa cepat pulang. Dari dulu ingin cepet pulang, udah kangen. Tapi ya harus sabar dan lihat saja nanti. Tim juga akan bantu semaksimal," ujarnya seusai sidang, Rabu (19/7/2017).

Mantan suami Dewi Perssik itu mengaku sudsh ingin secepatnya keluar dari dalam penjara.

Pasalnya Saipul merasa dirinya tidak bersalah dalam kasus yang sekarang ini dihadapi.

"Cepetl ah pastinya, uang sudah habis karena di dalam penjara nggak dapat duit kecuali di penjara dikasih duit, saya mau itu. Saya lama-lama di penjara malah ngebebani keluarga dan negara. Nggak mungkin kan saya minta-minta ke presiden," katanya.

Namun demikian jika harapannya tidak sesuai kenyataan, Saipul mengaku ikhlas menjalani hukuman yang diberikan kepadanya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya mau ngapain? Terima aja karena ada kesempatan pledoi, kan yang menentukan ada hakim. Berapa pun hukumannya, itu pasti berat ya. Tapi bagaimana lagi, jalaninnya ikhlas aja," tutupnya. (Wartakotalive.com, Junianto Hamonangan)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas