Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ditetapkan Jadi Tersangka, Pretty Asmara Ditahan Hingga 20 Hari ke Depan

Tersangka kasus narkotika Pretty Asmara ditahan polisi selama 20 hari ke depan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ditetapkan Jadi Tersangka, Pretty Asmara Ditahan Hingga 20 Hari ke Depan
Tribunnews/JEPRIMA
Pelaku pesta Narkoba Pretty Asmara dihadirkan saat rilis di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pesta narkotika dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu 2,03 gram, Ektasi 23 butir, Happy Five 38 Butir dan uang tunai Rp 25 juta dan sejumlah tersangka diantaranya kalangan Artis. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus narkotika Pretty Asmara ditahan polisi selama 20 hari ke depan.

Demikian disampaikan Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander.

"Sudah jadi tersangka. Ditahan untuk tahap pertama," kata Donny saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/7/2017).

Penahanan tahap kedua akan dilakukan, bila hasil penyidikan selama 20 hari dirasa belum cukup.

Pihaknya akan mengajukan perpanjangan penahanan Pretty ke Kejaksaan Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Pusat.

"Itu nanti untuk tahap kedua," ujarnya.

Sebelumnya, polisi meringkus Pretty Asmara pada Minggu (16/7/2017) dini hari.

Berita Rekomendasi

Ia diringkus bersama seorang pria bernama Hamdani alias Dani di Hotel Grand Mercure, Kemayoran Jakarta Pusat.

Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 60 ayat 1 huruf b dan c subsider pasal 62 juncto pasal 71 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menangkap tujuh perempuan yang diduga berprofesi sebagai artis. Mereka adalah SS (pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA alias (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), dan DW (penyanyi pop).

Status ketujuh perempuan tersebut masih sebagai terperiksa. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas