Ketika Pengacara Evelyn Tak Sabar Terima Seserahan Nafkah Iddah dan Mut'ah Dari Aming
Hari ini yakni Jumat (21/7/2017), aktor Aming Sugandhi harusnya membacakan ikrar talak cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini yakni Jumat (21/7/2017), aktor Aming Sugandhi harusnya membacakan ikrar talak cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Selain pembacaan ikrar, Aming juga dijadwalkan memberi uang nafkah iddah dan mut'ah kepada Evelyn Nada Anjani.
Penyerahan tersebut rencananya akan dilakukan oleh pengacara Aming yakni Devi Waluyo, ke pengacara Evelyn yakni Henry Indraguna.
"Ada seserahan nih, mbak Devi akan kasih ke saya. Saya cuma menerima saja," kata Henry.
Baca: Karena Alasan Ini, Aming Sugandhi Batal Bacakan Talak
Menanggapi pernyataan Henry, Devi pun mengisyaratkan bahwa nafkah iddah sebesar 8 juta kali 3 bulan, dan sertifikat apartemen sudah di tangannya.
"Ada, udah ada, udah siap," jawab Devi.
Sambil menunjuk tas hitam milik Devi, Henry pun berkelakar.
"Ada nih di sini (di tas Devi), tinggal masukin ke tas saya," kata Henry.
Menanggapi guyonan tersebut, Devi pun memegangi erat tasnya.
"Iya, ini makannya nih saya pegangin nih," kata Devi.
"Judulnya cash in carry," kata Henry menimpali.
Aming batal membacakan ikrar talak hari ini, lantaran agenda tersbeut ditunda oleh majelis hakim.
Pria berusia 36 tahun itu sempat terlihat hadir ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, namun langsung keluar melalui pintu bagian belakang gedung.
Baik kuasa hukum Aming dan Evelyn mengupayakan pembacaan ikrar talak oleh Aming kembali digelar Senin (24/7/2017) mendatang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.