Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukumnya Sebut Pretty Asmara Mengakui Jadi Perantara Pemesan Narkoba

Artis Pretty Asmara ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kuasa Hukumnya Sebut Pretty Asmara Mengakui Jadi Perantara Pemesan Narkoba
Tribunnews/JEPRIMA
Pelaku pesta Narkoba Pretty Asmara dihadirkan saat rilis di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pesta narkotika dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu 2,03 gram, Ektasi 23 butir, Happy Five 38 Butir dan uang tunai Rp 25 juta dan sejumlah tersangka diantaranya kalangan Artis. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Pretty Asmara ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Ia diduga menjadi perantara dalam transaksi narkotika di kalangan artis.

Pretty sudah menjalani penahanan tahap pertama selama 20 hari. Ia pun akan terus menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, untuk menggali kasus narkotika yang menjeratnya.

Kuasa hukum Pretty, Ramdan Alamsyah, seakan kebingungan.

Ia juga tidak mau menjawab dengan tegas mengenai status tersangka Pretty.

Ramdan menganggap kliennya itu ketiban sial, karena dianggap dijebak oleh AL, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya.

"Mengenai statusnya, jadi gini loh, Pretty itu kan cuma ketiban sial aja," kata Ramdan Alamsyah saat dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsApp, Jumat (21/7/2017) malam.

BERITA TERKAIT

Ramdan menjelaskan, Pretty memang mengakui memesan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five, saat ditangkap bersama tujuh teman artis wanitanya.

"Memang yang pesan barang itu kan Pretty (sebagai perantara), tapi orang yang baru dikenal dua hari (AL) itu kabur," ucapnya.

Namun, Ramdan berharap kliennya bisa mendapatkan hasil baik dari proses hukum yang menjeratnya, dikarenakan dugaan perantara transaksi narkoba akan mendapatkan hukuman yang berat.

"Ya kita sih berharapnya begitu (hasil baik). Tapi kan kita ikuti prosesnya gimana nanti," sambung Ramdan Alamsyah.

Pretty Asmara ditangkap aparat Satuan Narkoba Polda Metro Jaya, di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Utara, Minggu (16/7/2017).

Saat ditangkap, Pretty tidak sendirian. Ia bersama satu bandar bernama Hamdani alias Dani dan tujuh teman wanitanya yang berinisial SS, EY, ES, MA, AH, GL, dan DW.

Saat ditangkap, pihak kepolisian mendapatkan barang bukti berupa 1 buah amplop cokelat, 1 bungkus klip narkotika jenis sabu dengan berat 1,12 gram, 23 butir ekstasi, dan 38 butir happy five.

Pretty dan Hamdani dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 60 ayat 1 huruf b dan c subsider pasal 62 juncto pasal 71 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas