Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Resmi Ditetapkan Tersangka, Pretty Asmara Calo Narkoba

"Memang yang pesan barang itu kan Pretty (sebagai perantara), tapi orang yang baru dikenal dua hari (AL) itu kabur."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Resmi Ditetapkan Tersangka, Pretty Asmara Calo Narkoba
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah pelaku pesta Narkoba yang terdiri dari kalangan selebritis dihadirkan saat rilis di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pesta narkotika dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu 2,03 gram, Ektasi 23 butir, Happy Five 38 Butir dan uang tunai Rp 25 juta dan sejumlah tersangka diantaranya kalangan Artis. Tribunnews/Jeprima 

 -- Selebriti Pretty Asmara ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Dia diduga menjadi calo transaksi narkotika di kalangan selebriti.

Pretty sudah menjalani penahanan tahap pertama selama 20 hari di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Pretty, Ramdan Alamsyah seakan kebingungan. Ia tidak mau menjawab dengan tegas mengenai status tersangka Pretty.

Ramdan menganggap kliennya itu ketiban sial karena dianggap dijebak oleh AL, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya.

"Mengenai statusnya, jadi gini loh Pretty itu kan cuma ketiban sial saja," kata Ramdan Alamsyah saat dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsApp, Jumat (21/7) malam.

Ramdan menjelaskan Pretty memang mengakui memesan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five saat ditangkap bersama tujuh teman selebriti.

Berita Rekomendasi

"Memang yang pesan barang itu kan Pretty (sebagai perantara), tapi orang yang baru dikenal dua hari (AL) itu kabur," ucapnya.

Ramdan berharap kliennya bisa mendapatkan hasil baik dari proses hukum yang menjeratnya. "Ya kita sih berharapnya begitu (hasil baik). Tapi kan kita ikuti prosesnya gimana nanti," ujar Ramdan.

Pretty ditangkap oleh Satuan Narkopa Polda Metro Jaya, di salah satu hotel di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Utara, Minggu (16/7).

Saat itu Pretty bersama satu bandar yang bernama Hamdani alias Dani dan tujuh teman wanitanya yang berinisial SS, EY, ES, MA, AH, GL, dan DW.

Polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 buah amplop cokelat, 1 bungkus klip sabu berat 1,12 gram, 23 butir ekstasi, dan 38 butir happy five.

Pretty dan Hamdani dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c subsider pasal 62 juncto pasal 71 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (ari)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas