Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Penangguhan Penahanan Pretty Asmara Ditolak

Polisi tolak pengajuan penangguhan penahanan tersangka kasus narkotika Pretty Asmara.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Penangguhan Penahanan Pretty Asmara Ditolak
Tribunnews/JEPRIMA
Pelaku pesta Narkoba Pretty Asmara dihadirkan saat rilis di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pesta narkotika dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu 2,03 gram, Ektasi 23 butir, Happy Five 38 Butir dan uang tunai Rp 25 juta dan sejumlah tersangka diantaranya kalangan Artis. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi tolak pengajuan penangguhan penahanan tersangka kasus narkotika Pretty Asmara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nico Afinta menerangkan, pihaknya telah menerima pengajuan penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum Pretty Asmara.

"(Pretty) Sudah ditahan. Sedangkan ada permintaan penangguhan dari pengacara dan keluarga," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).

Kasus yang menjerat Pretty masih dalam penyelidikan. Karena itu, penangguhan penahanan masih belum dapat dikabulkan.

Dalam kasus tersebut, masih ada satu orang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang, yakni AL.

"Sementara belum dapat kita kabulkan masih kembangkan. AL masih dipelajari," ujar Nico.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Kuasa hukum Pretty Asmara, Ramdan Alamsyah, akan mengupayakan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang menjadi tersangka karena menjadi penghubung narkoba dari bandar ke kalangan artis.

Dalam kasus ini polisi menjerat Pretty dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas