Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Khawatir Putra Jeremy Thomas Akan Melarikan Diri Jika Penahanannya Ditangguhkan

Polisi tak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Axel Matthew Thomas, putra aktor Jeremy Thomas.

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Polisi Khawatir Putra Jeremy Thomas Akan Melarikan Diri Jika Penahanannya Ditangguhkan
Tribunnews/JEPRIMA
Axel Matthew Thomas saat akan dibawa oleh pihak kepolisian dari Polres Bandara Soekarno Hatta di RSPI, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017). Axel Matthew Thomas akan menjalani BAP atas kasus narkotika yang melibatkan dirinya. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Axel Matthew Thomas, putra aktor Jeremy Thomas.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, ada beberapa hal yang menjadi alasan pihaknya tak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu.

Pertama, polisi menghindari kemungkinan para tersangka lain ikut meminta penangguhan penahanan jika pihaknya mengabulkan permohonan dari keluarga Axel Matthew Thomas.

"Dari keluarga (Axel Matthew Thomas) mengajukan penangguhan penahanan. Tentunya, misalnya satu (tersangka) mengajukan, dari enam tersangka nanti semuanya minta ditangguhkan. Kalau misal dia dikabulkan, yang lain pasti minta, ya," tutur Kombes Argo Yuwono ketika ditemui di Polda metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/7/2017) malam.

Kedua, permohonan penangguhan penahanan juga tak dapat dikabulkan lantaran dikhawatirkan Axel Matthew Thomas akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, bahkan mengulangi perbuatan tersebut.

"Ini masalah narkotika dan psikotropika tetap lanjut. Jadi, permohonan penangguhan belum bisa dikabulkan dengan alasan ditakutkan nanti yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan kemudian mengulangi perbuatan itu kembali. Kemarin sudah kami lakukan pencekalan juga sehingga tidak bisa berangkat (ke luar negeri)," ucap Kombes Argo Yuwono.

Berita Rekomendasi

Mengenai kemungkinan permohonan penangguhan penahanan itu dikabulkan, Kombes Argo Yuwono berujar untuk sementara ini hal tersebut belum dapat dilakukan.

Seperti telah diberitakan, polisi menetapkan Axel Matthew Thomas sebagai tersangka setelah melakukan pengembangan kasus narkoba jenis happy five sebanyak 1.118 butir oleh pihak Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (14/7/2017).

Selain didapati bukti transfer uang sebesar Rp1,5 juta melalui rekening Axel Matthew Thomas, putra Jeremy Thomas tersebut juga mengakui dirinya memesan dan mentransfer uang untuk pembelian pil happy five.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas