Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tangis Saipul Jamil Tumpah Saat Pembelaannya Ditolak Jaksa

Ipul pun menangis ketika pledoinya ditolak oleh JPU KPK, lantaran pihak penyidik sudah memiliki bukti kuat untuk menambah hukuman.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tangis Saipul Jamil Tumpah Saat Pembelaannya Ditolak Jaksa
capture video
Terdakwa pedangdut Saipul Jamil dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan. Saipul Jamil dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama memberikan hadiah atau uang kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil (36) kembali menjalankan persidangan mengenai tindak pidana korupsi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, di kawasan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

Agenda persidangan kali ini ialah pria yang akrab disapaa Ipul itu, membacakan pledoi (pembelaan), setelah dirinya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK), beberapa waktu lalu.

Dalam pledoinya itu, Ipul meminta dirinya dibebaskan dari kasus suap yang menerpanya, dimana ia dianggap melakukan suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melalui panietera yang bernama Rohadi.

"Tidak ada satu pun bukti, saya melakukan penyuapan kepada Rohadi. Untuk itu, saya memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan saya," kata Saipul Jamil menahan tangis.

Ipul pun menangis ketika pledoinya ditolak oleh JPU KPK, lantaran pihak penyidik sudah memiliki bukti kuat untuk menambah hukuman mantan suami pedangdut Dewi Perssik itu.

Pasalnya, suap itu dilakukan bersama dengan kakaknya Samsul Hidayatullah, dan‎ dua pengacaranya, yakni Kasman Sangaji dan Bertha Natalia Kariman.

BERITA TERKAIT

Oleh karena itu, Ipul mengaku tidak adil jika ia kembali mendapat hukuman atas kesalahan yang ia tidak merasa melakukannya.

"Jika saya bersalah, hukum sesuai kadar kesalahan saya. Tapi, jika tidak bersalah, majelis hakim berani tidak memberikan hukuman kepada saya," ucap Saipul Jamil yang menangis dan akan terus memperjuangkan kasusnya karena tidak bersalah.

Diberitakan sebelumnya, ‎Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan oleh JPU KPK. ‎

Saipul Jamil dinilai bersalah dan telah memberikan uang serta telah terbukti menyuap majelis hakim PN Jakarta Utara, melalui panitera pengganti Rohadi. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas