Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Divonis Beraslah, Saipul Jamil Jawab dengan Tersenyum

Pria yang akrab disapa Ipul itu, divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta atas perbuatannya yang menurut majelis hakim bersalah

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Divonis Beraslah, Saipul Jamil Jawab dengan Tersenyum
TRIBUNNEWS.COM/REGINA
Saipul Jamil usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil (37) dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas kasus suap yang menjeratnya.

Pria yang akrab disapa Ipul itu, divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta atas perbuatannya yang menurut majelis hakim bersalah, telah ikut serta melakukan suap terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rohadi.

Usai dibacakan vonis dari majelis hakim, mantan suami Dewi Perssik itu tampak tersenyum.

Terlihat ia pun memegang dadanya sebagai tanda Ipul ikhlas menerima vonis dari majelis hakim, yang dianggapnya cukup berat.

Hal tersebut dikarenakan Ipul dalam pledoinya (pembelaan) minggu lalu, ia mengaku tidak pernah terlibat dalam kasus suap yang menjeratnya.

Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta atas perbuatannya yang menurut majelis hakim bersalah, telah ikut serta melakukan suap terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rohadi.

"Majelis hakim berpendap bahwa terdakwa Saipul Jamil secara sah menurut hukum dan majelis hakim berkeyakinan akan kesalahan terdakwa. Oleh kaerana itu, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua, Baslin Sinaga, saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).

Berita Rekomendasi

"Atas perbuatannya, saudara Saipul Jamil ditetapkan dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," sambung Baslin.

Ipul dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jika denda yang ditetapkan majelis hakim sebesar Rp 100 juta tidak dibayar oleh Saipul Jamil, akan mendapat hukuman penjara tambahan. Seperti yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.


"Jika denda yang ditetapkan tidak dibayarkan, hukuman penjara ditambah 3 bulan," tegas Baslin Sinaga.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas