Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Lagi Berultah, Saipul Jamil Sindir Mantan Istrinya yang Tak Datang

Kabar bertambahnya umur Saipul jamil yang pada hari berusia ke-37 ternyata turut mewarnai perjalanan ia sebelum memasuki ruang sidang.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Lagi Berultah, Saipul Jamil Sindir Mantan Istrinya yang Tak Datang
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Saipul Jamil sebelum pembacaan vonis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar bertambahnya umur Saipul jamil yang pada hari berusia ke-37 ternyata turut mewarnai perjalanan ia sebelum memasuki ruang sidang.

Jika sebelumnya ia sempat menerima kejutan berupa kue ulang tahun dari fans yang datang secara sukarela ke sel, tepat sebelum memasuki ruang sidang, kejutan lain datang mengahampirinya.

Ia baru saja menerima kado dari seorang rekannya bernama Indah Citra, yang memberikan sebuah sepatu merek ternama.

Saipul sendiri merasa senang ketika diberikan kado sepatu, karena menurut bang Ipul merek sepatu yang diberikan kepadanya itu merupakan merek sepatu kesayangannya.

"Kalau ini kado dari Indah, sepatu ini sepatu merek kesayangan saya. Dia tau banget wih sepatunya bagus banget," ucap Saipul senang sekali menerima kado tersebut.

Entah kenapa, meski mengaku sudah dikunjungi shabaat saja senangnya begitu ampun, Ipul malah menyinggung mengenai mantan istri yang tak datang ketika dirinya sedang berulang tahun.

Apalagi, pada hari itu juga ia akan menjalankan vonis dari sidang putusan kasus suap yang menimpa dirinya.

Berita Rekomendasi

"Bayangin mantan pacar aja datang, masa mantan bini nggak dateng," kata Ipul menyindir entah mantan yang mana?

(Baca: 7 Kasus Wanita Memerkosa Pria, Nomor 3 Sadis Banget!)

Diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hukuman yang diterima Saipul Jamil lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana itu adalah 4 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.

"Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Saipul Jamil secara sah menurut hukum dan majelis hakim berkeyakinan akan kesalahan terdakwa.

Oleh karena itu, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana," ujar Hakim Ketua, Baslin Sinaga, saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017). 

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas