Muzdalifah Ingin Hapus Nama Khairil Anwar dari Daftar Mantan Suami
Jika pembatalan nikah itu dikabulkan oleh majelis hakim, mantan suami Muzdalifah hanya Haji Norman dan Nassar.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Muzdalifah, janda kaya raya itu, mengajukan pembatalan nikah terhadap Khairil Anwar di Pengadilan Agama Tangerang, Senin (31/7/2017).
Jika pembatalan nikah dikabulkan majelis hakim, maka Khairil Anwar bukan termasuk mantan suami Muzdalifah.
"Jadi beliau (Muzdalifah) hanya mantan istri Pak Haji Norman dan Nassar," kata Dedi J, pengacara Muzdalifah, di Pengadilan Agama Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (31/7/3017).
Dedi menilai, pembatalan nikah berbeda dengan gugatan cerai. Jika pada gugatan cerai, suami dan istri sempat hidup rukun dalam rumah tangga.
Sementara, Muzdalifah dan Khairil selaku suami ketiganya tak pernah hidup rukun sejak awal menikah, yakni 22 Mei 2017.
Dedi J menegaskan bahwa kliennya berhak melakukan pembatalan pernikahan, mengacu pada Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 jo Kompilasi Hukum Islam Pasal 71 huruf (a), dan Pasal 72.
"Jika proses pernikahannya itu dilakukannya dengan tipu-tipu dengan adanya ancaman perbuatan melalui hukum atau si suaminya ini diduga telah melakukan poligami tanpa izin dari putusan dari pihak pengadilan agama, maka salah satu pihak maupun istri dan suami berhak melakukan pembatalan pernikahan," terangnya.
Muzdalifah sebelumnya mantap mendaftarkan gugatan cerai terhadap Khairi, 7 Juli 2017.
Namun gugatan cerai tersebut kini resmi dicabut di Pengadilan Agama Tangerang. Muzdalifah sudah terlanjur kecewa lantaran banyak kebohongan Khairil yang baru diketahuinya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.