Sedih Divonis Tiga Tahun Penjara, Saipul Jamil: Sebenarnya Kagak Terima
Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tepat pada hari ulang tahunnya, Senin (31/7/2017).
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesedihan dirasakan pedangdut Saipul Jamil alias Ipul tatkala divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan.
Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tepat pada hari ulang tahunnya, Senin (31/7/2017).
Sebab, Saipul Jamil berharap putusan hakim akan lebih rendah daripada itu.
"Ya, sedih, sih. Harapannya (vonis) di bawah itu lagi, ya. Tapi kita hormati, ya, gimana keputusan hakim. Ya, mudah-mudahan ini menjadi pengalaman yang berharga buat saya dan tidak lagi ada berurusan dengan KPK. Tapi, nggak apa-apa, semoga ini jadi pengalaman hidup saya," tutur Saipul Jamil ketika ditemui usai sidang putusan berlangsung, Senin (31/7/2017) sore.
Saipul Jamil mengakui pula dirinya tak terima divonis demikian.
"Ya, sebenarnya, sih, kagak terima, dalam hati. Cuma, ya, harus menghormati hukum. Tapi, kan, (saya) punya hak jawab juga. Makanya, dikasih waktu pikir-pikir," ucap Saipul Jamil.
"Ya, udah, nggak apa-apa. Itu udah alhamdulillah, ya, nggak lamalah. Makanya, mudah-mudahan Jaksa KPK memudahkan saya mendapatkan JC (justice collaborator) biar saya dapat remisi," lanjutnya.
Seperti telah diberitakan, Saipul Jamil dijatuhi hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara tindak suap demi meringankan vonis perkara pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan, yakni hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan.
Ijin Cari Rokok, Pria Ini Kepincut PSK Seksi di Jalan, Ini yang Terjadi Selanjutnya https://t.co/XbgJTSOXwS via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 31, 2017
Saipul Jamil dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama memberikan hadiah atau uang kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Saipul Jamil terbuki melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaiama dalam dakwaan alternatif kedua.
Saipul Jamil didakwa bersama-sama dengan Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Samsul Hidayatullah telah melakukan atau turut serta memberi atau menjanjian sesuatu, yakni uang Rp250 juta kepada Ifa Sudewi.
Ifa Sudewi ialah hakim ketua majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara atas nama Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui panitera Rohadi.