Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Achmad Syafi'i Ditangkap Saat Berada di Pendopo Kabupaten Pamekasan

Sepuluh orang yang diamankan ilakukan pemeriksaan awal di Polda Jawa Timur. Rencananya, besok, tim KPK dibawa ke Jakarta

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Achmad Syafi'i Ditangkap Saat Berada di Pendopo Kabupaten Pamekasan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pamekasan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8/2017). KPK menetapkan lima orang tersangka yang terjaring OTT di Pamekasan yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin terkait suap penanganan kasus oleh Kejari Pamekasan mengenai penggunaan dana desa dengan nilai proyek Rp 100 juta dan uang suap yang diberikan senilai Rp 250 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara dan penegak hukum yang terlibat korupsi.

Rabu (2/8/2017) pagi KPK melakukan operasi senyap yang dilancarkan di beberapa lokasi di daerah Pamekasan, Jawa Timur.

Awalnya, sekira pukul 07.14 WIB‎, Satgas mengamankan empat orang yakni,Inspektur Inspektorat Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo.

‎Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra; Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan, Noer Solehhoddin; dan seorang supir di rumah dinas Rudi Indra, di daerah Pamekasan.

Baca: Batik dari Pemekasan Ini Dibanderol Jutaan Rupiah, Ini Keistimewaannya

‎Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menuturkan  diduga saat itu terjadi penyerahan uang senilai Rp250 juta dari Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi (AGM) dan Noer Solehhoddin (NS) melalu‎i Sutjipto Utomo (SUT) kepada Rudi Indra (RUD) di rumah RUD.

Berita Rekomendasi

"Selanjutnya, Satgas juga mengamankan dua orang lainnya yakni Kasie Intel Kejari Pamekasan, Sugeng, dan Kasipidsus Kejari Pamekasan, Eka Hermawan di kantor Kejari Pamekasan, pada pukul 07.49 WIB," tutur Laode M Syarif di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Berikutnya, berturut-turut Satgas kembali mengamankan Kades Agus Mulyadi dirumahnya serta M. Ridwan selaku Ketua Persatuan Kepala Desa di Desa Mepper pukul ‎08.55 WIB.

Satgas kembali mendatangi kantor Kejari dan mengamankan seorang staf Kejari Pamekasan, Indra Permana.

Baca: Ditangkap KPK, Bupati Pamekasan Lempar Senyum Saat Tiba di Polda Jawa Timur

"Terakhir, tim bergerak mengamankan Bupati Pamekasan, Achmad Syafi'i di Pendopo Kabupaten Pamekasan," ucap Laode M Syarif.

Lalu terhadap 10 orang yang diamankan termasuk Bupati Pamekasan,‎ kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polda Jawa Timur. Rencananya, besok, tim KPK akan tiba di Gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut

Usai dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, KPK akhirnya resmi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan suap atas pengamanan perkara penyimpangan dana desa yang tengah diselidiki oleh Kejari Pamekasan.

‎Kelima orang ditetapkan tersangka itu ialah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra; Bupati Pamekasan,‎ Achmad Syafi'i; Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo.

Baca: Kemenkominfo Berharap Kesadaran Masyarakat Tolak Informasi Hoax

Kemudian, ‎Kepala Desa (Kades) Dassok, Madura, Agus Mulyadi; serta Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan, Noer Solehhoddin.

Mereka diduga kongkalikong untuk menghentikan kasus penyelidikan penyimpangan dana desa di Pamekasan agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Karena sebelumnya ada laporan dari LSM ke Kajari Pamekasan soal dugaan korupsi infrastruktur oleh Kades Dassok, Agus Mulyadi (AGM)‎ dengan nilai proyek Rp 100 juta namun hasilnya ada kekurangan volume.

"Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Pamekasan dan dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Untuk mengamankan kasus tersebut dilakukan komunikasi kepada para pihak di Kejaksaan Negeri Pamekasan ‎ dan Pejabat pada Pemkab Pamekasan disepakati dana Rp 250 juta untuk kajari," tambah Laode M Syarif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas