Ini Alasan Polisi Memulangkan Mieke Amalia
Jika Tora Sudiro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus psikotropika oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017),lain halnya dengan istrinya
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika aktor Tora Sudiro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus psikotropika oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017), lain halnya dengan sang istri, aktris Mieke Amalia.
Oleh polisi, Mieke Amalia tak ditetapkan sebagai tersangka dan hendak dipulangkan.
Sebab, kendati tes urine Mieke Amalia juga positif benzo, barang bukti diakui Tora Sudiro merupakan miliknya seorang.
"Dari barang bukti yang ditemukan, juga pengakuan TS bahwa itu adalah kepemilikannya, sedangkan istri hanya menggunakan saja. Jadi, kami punya waktu 1x24 jam, hari ini kami akan pulangkan istri TS untuk kembali ke keluarganya dan tentu kami sarankan untuk dilakukan pengobatan," tutur Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung dalam rilis kasus psikotropika yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
Kendati demikian, ada kemungkinan Mieke Amalia akan dipanggil kembali untuk diperiksa jika dibutuhkan.
Sementara itu, selain memiliki barang bukti psikotropika berupa 30 butir Dumolid, Tora Sudiro juga tak mampu membuktikan dirinya membeli obat keras tersebut menggunakan resep dokter.
Alhasil, kini Tora Sudiro resmi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
"TS telah kami tanda tangani surat perintah penahanan dan akan diproses secara hukum," ucap Kompol Vivick Tjangkung.
Seperti telah diberitakan, Tora Sudiro dan istrinya, Mieke Amalia, ditangkap polisi di kediaman mereka di Perumahan Bali View, Cirendeu, Tangerang, Kamis (3/8/2017), pukul 10.00 WIB.