Tora Sudiro Ditetapkan Sebagai Tersangka, Aming Beberkan Hal Mengharukan Ini
Artis peran Tora Sudiro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan zat psikotropika, Jumat (4/8/2017).
Editor: Wahid Nurdin
TribunSolo.com/Galuh Palupi Swastyastu
TRIBUNNEWS.COM - Setelah ditangkap bersama sang suami artis peran Tora Sudiro, Mieke Amalia akhirnya dipulangkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke kediamannya.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung saat menggelar jumpa pers pada Jumat (4/8/2017).
"Istrinya hanya mengonsumsi saja. Maka kami memiliki waktu 1x24 jam untuk memulangkan untuk kembali ke rumahnya. Namun, tetap kami sarankan untuk melakukan pengobatan," ujar Vivick.
Sedangkan untuk hasil test, sama speerti Tora Sudiro, Mieke Amalia pun dinyatakan positif mengonsumsi benzo.
"Saat dilakukan tes, urine keduanya dinyatakan positif benzo namun dalam kategori ketergantungan rendah," katanya.
Sebelumnya, pasangan Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkapSatuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017) pukul 10.00 WIB.
Bersama dengan itu, polisi juga mengamankan 30 butir obat yang belakangan diketahui sebagai dumolid.
Artis peran Tora Sudiro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan zat psikotropika, Jumat (4/8/2017).
Hal itu dikatakan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung dalam konferensi pers di Polres Metro Jaksel, Jumat siang.
"Iya, sudah (resmi tersangka)," kata Vivick.
Berdasarkan barang bukti yang diperoleh polisi, Tora dijerat dengan Undang-undang Psikotropika No 5 Tahun 1997 kenakan pasal 62.
"Kami lakukan proses sebagaimana berlaku dalam UU Psikotropika. Untuk saat ini tetap kami lakukan pemeriksaan dari pengakuan tersangka bahwa menggunakan dan hasil tes urine positif," ucap Vivick.
"Dari barang bukti yang ditemukan, juga pengakuan dari TS adalah kepemilikannya, sedangkan istri hanya menggunakan saja," katanya.