Tora Sudiro Menderita Insomnia Makanya Dia Konsumsi Dumolid
Tora Sudiro menggunakan Dumolid karena insomnia. Tak hanya artis, orang biasa dapat terkena insomnia dikarenakan tekanan pekerjaan dan hal-hal lain.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Tora Sudiro ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan zat psikotropika merek dumolid. Obat tersebut diduga digunakan untuk menenangkan pikiran.
Salah satu pemeran acara komedi Extravaganza itu sudah mengenakan baju tahanan berwarna jingga.
Dia sempat mengacungkan dan menggoyang-goyangkan jempol tangan kiri sambil mengucapkan "Halo, bos!" kata dia.
Dia mengaku berada dalam keadaan sehat setelah diamankan di kediamannya di Komplek Bali View, Tangerang Selatan, lalu, dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
"Alhamdulillah," ujarnya.
Aktor Lukman Sardi mengunjungi Tora Sudiro di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017). Dia datang sendiri.
Di dalam, dia mengaku sempat berbincang dengan Tora dan mengungkapkan kondisi temannya berada dalam keadaan baik. Bahkan Tora masih bercanda.
"Datang ke sini sebagai sahabat teman satu profesi, di mana temannya sedang mengalami musibah. Dia masih ketawa-ketawa, masih mengobrol enak dan bukan cuma ngobrolin itu saja, tetapi ngobrolin yang lain," tutur Lukman, Jumat (4/8/2017).
Menurut dia, Tora Sudiro menggunakan Dumolid karena insomnia. Tak hanya artis, orang biasa dapat terkena insomnia dikarenakan tekanan pekerjaan dan hal-hal lain.
Pemeran film Sang Pemimpi itu dan teman-teman aktor lain berharap supaya keadaan Tora dapat membaik.
Dia juga meminta kepada aparat penegak hukum agar salah satu bintang film Warkop DKI Reborn itu dapat diberikan rehabilitasi.
"Sejauh ini yang gue lihat masih dalam tahap yang normal, bukan tahap yang sudah kayak bagaimana," ujar Lukman.
Aparat kepolisian menemukan 30 butir dumolid dan berdasarkan pemeriksaan urine menunjukkan positif.
Barang itu ditemukan saat aparat kepolisian menggeledah rumahnya di Komplek Bali View, Tangerang Selatan, pada Kamis (3/8/2017).
"Saat digeledah, kami menemukan barang bukti berupa tiga strip Dumolid di kamar tidur dalam kamar mandi TS," tutur Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Vivick Tjangkung.
Informasi adanya zat psikotropika di rumah Tora berawal dari pengembangan penangkapan tersangka F atas kepemilikan narkoba pada tiga minggu lalu. Saat itu, F mengatakan Tora merupakan pengguna.
Untuk membuktikan informasi itu, dia menjelaskan, aparat kepolisian menggeledah rumah Tora. Tora membeli obat itu seharga Rp 250 ribu per strip.
Dia membeli empat strip dan baru digunakan satu strip. Tora mengaku tidak mengetahui Dumolid yang dikonsumsi ilegal. Pada dua hari lalu, dia terakhir menggunakan obat itu.
"Saat TS merasa susah tidur, dia menggunakan satu tablet untuk menenangkan pikirannya dan tertidur lelap karena alasan kegiatan aktivitas tinggi," ujar Vivick.
Dari hasil pemeriksaan, tes urine Tora dan Mieke positif mengandung zat Benzodiazepine yang berada di Dumolid.
Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta menyatakan masih dalam golongan pengguna ketergantungan rendah.
Dia menggunakan zat psikotropika merek Dumolid supaya dapat menenangkan pikiran. Dia menggunakan obat tersebut selama 1 tahun terakhir.
"Saat TS merasa susah tidur, dia menggunakan satu tablet untuk bisa menenangkan pikirannya dan tertidur lelap karena alasan kegiatan aktifitas tinggi," kata dia.
Akibat kepemilikan dumolid tanpa resep, Tora dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100.000.000.
Sementara itu, Mieke sudah dapat dipulangkan.