Komika Acho Dipidanakan usai Curhat Fasilitas Apartemen, Tagar #AchoGakSalah Ramaikan Twitter
Acho juga menuliskan bahwa apa yang disampaikan di blognya bukan bermaksud melarang calon konsumen membeli.
Penulis: Rendy Sadikin
"Baru baca ceritanya bang @MuhadklyAcho yang kena pasal karet. Hukum di Indonesia ini makin-makin dah. #AchoGakSalah #StopPidanakanKonsumen," cuit @ikramarki sambil mencantum kronologi kasus yang menimpa Acho.
"Lo beli barang. Barangnya jelek. Terus lo protes karena barangnya jelek. Eh lo malah jadi tersangka. #AchoGakSalah #StopPidanakanKonsumen," kicau @ikramarki.
"Jadi takut sekarang mau protes kalo abis beli barang. Takut dijadiin tersangka terus dipenjara. :(( #AchoGakSalah #StopPidanakanKonsumen," tulis akun @ikramarki.
"Kalo gini caranya, gue juga mau ikutan. Mulai sekarang ga boleh ada yang protes sama tweet gue. Kalo protes, gue pidanakan! #AchoGakSalah," kicau akun @ikramarki.
Pun demikian cuitan beruntun yang disampaikan pengguna akun @DamarJuniarto yang dikelola Damar Juniarto, kuasa hukum Acho.
Berikut cuitannya:
"Dampak tulisan di blog itu besar. 5 November 2015 Danang Surya Winata kuasa hukum Apartemen Green Pramuka melaporkan Acho. #KasusAcho."
"Dlm laporan polisi, Acho dijerat pasal 27 (3) UU ITE dan 310-311 KUHP karena dianggap merugikan Apartemen Green Pramuka. #KasusAcho."
"Padahal kalau pengelola Apartemen Green Pramuka mau menuntut kerugian tidak tepat menggunakan pasal pencemaran nama UU ITE. #KasusAcho."
"Entah kenapa, polisi malah meneruskan penyidikan dengan memanggil Acho setelah lebih dari setahun dilaporkan. #KasusAcho."
"Puncaknya, besok Senin 7 Agustus 2017 #KasusAcho akan dilimpahkan dari polisi ke Kejaksaan. Kok ya bisa begitu pdhl tidak layak?"
Selain itu, berikut komentar-komentar lain dari netizen terkait kasus Acho:
@Benidictivity: Di tulisan Acho @muhadkly tentang apartemennya sangat jelas apa yang dia komplain, datanya pun lengkap. Bukannya didengar malah dipidanakan.
@RHidayat_: @zarryhendrik Sikat balik pengelolanya! #AchoGakSalah