Penjelasan Polisi Soal Status Tersangka Komika Acho yang Protes Lewat Blog
Acho dilaporkan oleh pengelola Apartemen Green Pramuka City atas tulisan Acho berjudul 'Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis stand up comedy atau komika Muhadkly MT alias Acho dilaporkan ke polisi lantaran menulis di blog pribadi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan menerangkan, pihaknya menetapkan Acho sebagai tersangka karena yang disampaikan tidak sesuai fakta.
"Pencemaran nama baik itu dapat terjadi apabila informasi yang disampaikan tidak sesuai fakta," ujar Adi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (6/8/2017).
Acho dilaporkan oleh pengelola Apartemen Green Pramuka City atas tulisan Acho berjudul 'Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya' di blog pribadi.
Dalam tulisan itu, Acho menyertakan brosur dari pengembang yang menyebut akan menyediakan 80 persen lahan terbuka hijau di apartemen seluas 12,9 hektare di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Di dalam blognya itu ada kalimat-kalimat itu yang diangkat apartemen itu (dianggap) sebuah penistaan atau pencemaran nama baik, karena tidak sesuai fakta," kata Adi.
Dalam kasus ini, Acho diduga melakukan pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 310-311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Adi menerangkan, berkas Acho telah dinyatakan lengkap. Polda Metro Jaya akan menyerahkan berkas itu, pada Senin (7/8/2017) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"P21 tanggal 27 Juli, nanti tahap dua sebentar lagi," ucap Adi.