Diancam Pidana Atas Tulisannya, Muhadkly Acho: Rasa Khawatir Pasti Ada
"Ya, rasa khawatir pasti ada," ucap Muhadkly Acho ketika ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat,
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komika sekaligus aktor Muhadkly Acho mengaku memiliki kekhawatiran tersendiri tatkala tengah menjalani proses hukum terkait perkara pencemaran nama baik yang menjeratnya.
"Ya, rasa khawatir pasti ada," ucap Muhadkly Acho ketika ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Namun, ia tak lantas gentar lantaran banyak pihak yang memberikan dukungan padanya.
"Cuma, teman-teman bisa lihat sendiri, teman-teman juga, kan, bantu saya. Ada dari teman-teman seprofesi, dari stand up comedy, datang ke sini. Terus, teman di media sosial juga ikut bersuara, lembaga bantuan hukum, warga Green Pramuka juga turun ke sini. Artinya, apa yang saya tulis bukan permasalahan saya sendiri. Lebih dari itu, ini adalah perihal kebebasan berpendapat dan hak konsumen yang menuntut haknya," tutur dia.
Lagipula, Mukhadly Acho yakin bahwa apa yang ia tuliskan, yang kini membuatnya terancam dipidana, dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya, sih, yakin, kalau apa yang saya tulis itu bukan fitnah, saya bisa membuktikan tulisan itu adalah fakta, tidak perlu ada yang saya khawatirkan karena kita baru khawatir kalau menulis kebohongan. Sementara, yang saya tulis di blog itu memang sesuatu yang bisa saya pertanggungjawabkan, ada buktinya, ada lampirannya. Jadi, tinggal menghormati prosedur hukum aja. Kalau memang harus diadili, ada pasalnya, ya, itu memang sudah ada prosedur hukum yang berlaku, kita ikuti saja," ujarnya.
Seperti telah diberitakan, awalnya, pada 8 Maret 2015, Muhadkly Acho menulis kekecewaannya dalam tulisan berjudul "Apartemen Grren Pramuka City dan Segala Permasalahannya" di blog pribadinya, muhadkly.com.
Pada 5 November 2015, Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera melaporkan Muhadkly Acho ke polisi atas dugaan melakukan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Barulah pada 26 April 2017, Muhadkly Acho menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik tersebut.
Muhadkly Acho kemudian menerima surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pada 9 Juni 2017.
Muhadkly Acho sempat mengupayakan mediasi, namun gagal.
Ia pun kembali ke Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2017 untuk pengambilan sidik jari dan foto tersangka.
Pada 7 Agustus 2017, berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh kepolisian dan Muhadkly Acho dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kini, Kejari Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan perkara yang menjerat Muhadkly Acho tersebut.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan meneliti dan mempelajari berkas itu sebelum pada akhirnya memutuskan dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.