Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dilaporkan Sejak 2015, Muhadkly Acho Baru Tahu Saat Dipanggil Sebagai Saksi Beberapa Bulan Lalu

sejak 2015 sampai 2017 tidak pernah ada teguran, tidak pernah ada somasi, tidak pernah ada panggilan. Tahu-tahu dipanggil di 2017

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Dilaporkan Sejak 2015, Muhadkly Acho Baru Tahu Saat Dipanggil Sebagai Saksi Beberapa Bulan Lalu
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Muhadkly Acho ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komika sekaligus aktor Muhadkly Acho mengaku baru mengetahui dirinya dijerat kasus pencemaran nama baik saat dipanggil polisi sebagai saksi pada April 2017 lalu.

Padahal, ia telah dilaporkan terkait artikel berjudul "Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya" yang ditulisnya pada November 2015 silam.

"Sebetulnya, saya juga baru tahu bahwa saya diadukan. Saat itu, di 2017, saya baru tahu kalau ternyata sudah diadukan sejak 2015," ucap Muhadkly Acho ketika ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

"Kenapa saya baru tahu, karena sejak 2015 sampai 2017 tidak pernah ada teguran, tidak pernah ada somasi, tidak pernah ada panggilan. Tahu-tahu dipanggil di 2017 dan statusnya saya sudah sebagai saksi terlapor. Jadi, ya, saya juga bingung kenapa bisa mengendap hampir dua tahun di kepolisian," lanjut dia.

Seperti telah diberitakan, awalnya, pada 8 Maret 2015, Muhadkly Acho menulis kekecewaannya dalam tulisan berjudul "Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya" di blog pribadinya, muhadkly.com.

Pada 5 November 2015, Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera melaporkan Muhadkly Acho ke polisi atas dugaan melakukan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Berita Rekomendasi

Barulah pada 26 April 2017, Muhadkly Acho menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik tersebut.

Muhadkly Acho kemudian menerima surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pada 9 Juni 2017.

Muhadkly Acho sempat mengupayakan mediasi, namun gagal.

Ia pun kembali ke Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2017 untuk pengambilan sidik jari dan foto tersangka.

Pada 7 Agustus 2017, berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh kepolisian dan Muhadkly Acho dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kini, Kejari Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan perkara yang menjerat Muhadkly Acho tersebut.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan meneliti dan mempelajari berkas itu sebelum pada akhirnya memutuskan dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas