Komika Acho: Apa yang Saya Sampaikan Adalah Fakta
Komika Muhadkly MT alias Acho merasa yang disampaikannya melalui blog pribadi adalah fakta dan kritik terhadap pengelola apartemen Green Pramuka.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Artis stand up comedy atau komika Muhadkly MT alias Acho merasa yang disampaikannya melalui blog pribadi adalah fakta dan kritik terhadap pengelola apartemen Green Pramuka.
Acho menerangkan, seharusnya kritik kepada pengelola apartemen dilindungi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya.
"Apa yang saya sampaikan itu adalah fakta, testimoni saya sebagai pelanggan. Seharusnya sih itu dilindungi Undang-Undang Perlindungan Konsumen," ujar Acho di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Acho sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Acho dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Karena saya menuliskan kritik saya terhadap ketidakpuasan saya terhadap pelayanan pengelola apartemen green pramuka tempat saya tinggal," ucap Acho.
Dia dilaporkan oleh pihak pengelola apartemen. Tulisannya melalui blog, dianggap telah merugikan pihak pengelola, hingga membuat penjualan unit apartemen menurun.
"Cuma mereka menganggap itu pencemaran nama baik. Dan menimbulkan kerugian bagi mereka, saya dilaporkan karena itu," kata Acho.
Acho melalui blog pribadi, menyampaikan keluhannya kepada pengelola dan manajemen Apartemen Green Pramuka City, yakni PT Duta Paramindo Sejahtera.
Acho mengungkapkan kekecewaannya, satu di antaranya karena pengembang tidak memenuhi janji untuk menjadikan area apartemen sebagai ruang terbuka hjau.