Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Wajah Tenang Komika Acho Ketika Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Aktor dan komika Muhadkly Acho (33) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Wajah Tenang Komika Acho Ketika Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
TRIBUNENWS.OM/DENNIS DESTRYAWAN
Artis stand up comedy atau komika Muhadkly MT alias Acho 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor dan komika Muhadkly Acho (33) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat.

Acho datang karena ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Apartemen Green Pramuka.

Dimana pada Senin (7/8/2017) penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dugaan pencemaran nama baik, barang bukti, hingga tersangka ke Kajari Jakarta Pusat.

Acho yang datang bersama tim kuasa hukumnya, Tomson Situmeang pukul 11.30 WIB, menggunakan kemeja dengan motif kotak-kotak tampak tenang menghadapi kasus nya saat ini.

Ia juga mendapat dukungan dari puluhan Komika dari Stand Up Indo, yang salah satunya ialah bintang film Babe Cabita.

Selain itu, puluhan penghuni Apartemen Green Pramuka pun juga datang untuk memberi semangat kepada Acho, yang mereka anggap tidak salah.

Sebelum memasuki gedung Kajari Jakarta Pusat, Acho menegaskan langkahnya saat ini mencari keadilaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Berita Rekomendasi

"Saya disini meminta keadilan hukum terhadap saya. Karena curahan hati saya di blog tersebut tidak menyinggung siapa-siapa termasuk pengelola Apartemen Green Pramuka," kata Acho di Kajari Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin siang.

Bintang film Bajaj Bajuri The Movie, Cinta Selamanya, LDR, Catatan Akhir Kuliah itu menuturkan, curahan hatinya tersebut merupakan kebenaran tanpa ada rekayasa.

"Semua curahan hati saya di blog itu semuanya benar atau berdasarkan kenyataan. Setiap komentar yang saya tulis itu saya selipkan dengan foto," ucapnya.

"Seperti aturan parkir kan ada fotonya juga. Waktu awal-awal sih enggak ada aturan, semua bebas-bebas aja. Saya bisa parkir dimana saja dengan bayar bulanan Rp. 200 ribu. Seiring berjalan waktu peraturan berubah di satu pihak, kita dipaksa parkir di satu tempat. Kalau pindah akan kena tarif perjam-an," sambungnya.

Lanjut Acho, harusnya jika memang pengelola Apartemen Green Pramuka tidak bersalah, maka pihaknya tidak melaporkan bintang film Ngenest The Movie, Komedi Gokil 2, Koala Kumal, Cinta Laki-Laki Biasa, dan Surga Yang Tak Dirindukan 2 itu ke pihak kepolisian.

"Harusnya jelas peraturan itu dibuat bersama-sama. Karena kita pemilik dan mereka pengelola. Harusnya mereka yang musyawarah ke kita bukan dengan merubah sewenang-wenang," ujar Acho. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas