Isu Kawin Kontrak Lucky Hakim dan Tiara Dewi Dijawab Kuasa Hukumnya, Begini Katanya
Pernikahan antara artis peran Lucky Hakim dan Tiara Dewi alias Syahrini KW, disebut sebut hanya sebatas kawin kontrak.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
![Isu Kawin Kontrak Lucky Hakim dan Tiara Dewi Dijawab Kuasa Hukumnya, Begini Katanya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pasangan-suami-istri-baru-tiara-dewi-dan-lucky-hakim_20170119_213734.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernikahan antara artis peran Lucky Hakim dan Tiara Dewi alias Syahrini KW, disebut sebut hanya sebatas kawin kontrak.
Pengacara Lucky, Jamaludin Fakaubun lantas menegaskan bahwa kliennya tak terlibat kontrak apapun.
"Oh enggak, kawin kontrak itu insya Allah enggak. Negara kita itu negara hukum. Jadi segala sesuatu harus berjalan di mata hukum. Kalau yang namanya kontrak, nggak ada," kata Jamaludin ditemui usai sidang mediasi Lucky Hakim dan Tiara Dewi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).
Jamaludin berani menjamin, bahwa kawin kontrak tak mungkin melibatkan Pengadilan Agama.
Terlebih, menurut dia, dalam hukum Islam, tak ada yang dinamakan kawin kontrak.
"Kalau misalnya kawin kontrak, nggak mungkin melibatkan kantor agama. Soalnya kantor agama itu kan tidak menginginkan adanya kawin kontrak kan, nggak ada. Kalau kawin kontrak itu orang nggak ada dasar hukumnya, gitu lho. Hukum Islam itu nggak menginginkan kawin kontrak," lanjut dia.
Dipaparkan Jamaludin pula, selama ini Lucky hakim santai menghadapi kabar yang berhembus soal kawin kontrak.
Kabar tersebut bermula sejak tertundanya pernikahan mereka yang direncanakan sejak 12 Desember 2016 lalu.
Ketidakharmonisan pun nyatanya menjadi alasan Lucky menggugat cerai 30 Juni 2017 lalu.
"Pertimbangan paling besar, tidak ada kecocokan saja. Keharmonisan sudah tidak ada," lanjut dia.