Apakah Proses Rehabilitasi Tora Sudiro Dilanjutkan? Ini Jawaban Polisi
Sejak Senin (7/8/2017), aktor Tora Sudiro telah berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Akan dilanjutkankah proses in
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Anita K Wardhani

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak Senin (7/8/2017), aktor Tora Sudiro telah berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Nantinya, setelah dua pekan Tora Sudiro berada di sana, polisi barulah akan mengkaji dan mendiskusikan hingga pada akhirnya memutuskan apakah Tora Sudiro pantas untuk lanjut direhabilitasi.
"Jadi, untuk saudara Tora, kami sudah lakukan rehabilitasi. Kemungkinan, di RSKO nanti juga akan melakukan seperti observasi. Informasinya kurang-lebih (bisa didapat setelah) hampir dua minggu. Nah, dari hasil itu, tim akan mengkaji dan mendiskusikan apakah nanti (Tora Sudiro) bisa perawatan terus, berlanjut, atau tidak," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan ketika ditemui, Kamis (10/8/2017) malam.
Seperti telah diberitakan, Tora Sudiro dan istrinya, Mieke Amalia, ditangkap polisi di kediaman mereka di Perumahan Bali View, Cirendeu, Tangerang, Kamis (3/8/2017), pukul 10.00 WIB.
Sejumlah 30 butir psikotropika Dumolid ditemukan polisi di kamar tidur Tora Sudiro dan Mieke Amalia, tepatnya di dalam kamar mandi.
Jika Tora Sudiro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus psikotropika oleh Polres Metro Jakarta Selatan, lain halnya dengan Mieke Amalia.
Oleh polisi, Mieke Amalia tak ditetapkan sebagai tersangka dan hendak dipulangkan.
Sebab, kendati tes urine Mieke Amalia juga positif benzo, barang bukti diakui Tora Sudiro merupakan miliknya seorang.
Selain memiliki barang bukti psikotropika berupa 30 butir Dumolid, Tora Sudiro juga tak mampu membuktikan dirinya membeli obat keras tersebut menggunakan resep dokter.
Ia dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Klik di sini untuk Balas, Balas ke semua, atau Teruskan