Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Beri Dukungan Penuh, Sang Kakak Jenguk Ello di Tahanan

Keluarga tetap memberi dukungan penuh pada musikus Marcello Tahitoe alias Ello yang tengah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Beri Dukungan Penuh, Sang Kakak Jenguk Ello di Tahanan
Tribunnews.com/Achmad Rafiq
Musisi, Marcello Tahitoe ketika ditemui di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, baru-baru ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga tetap memberi dukungan penuh pada musikus Marcello Tahitoe alias Ello yang tengah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.

"Yang pasti, support dari keluarga sudah dilakukan. Artinya, melaui kami tim kuasa hukum, sudah ketemu dan sudah menyampaikan bahwa keluarga full support kepada Ello," ujar Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum Ello ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017) malam.

Dukungan, salah satunya, diberikan melalui kedatangan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjenguk Ello.

Sepengetahuan Chris Sam Siwu, sang kakaklah yang sudah menjenguk Ello.

"Keluarga sudah menjenguk. Hanya, memang nggak semua, ya. Yang saya tahu, yang menjenguk saat itu kakaknya," ucap dia.

Ketika ditanya apakah sang ayah sudah menjenguk Ello, sayangnya Chris Sam Siwu mengaku tak tahu-menahu.

BERITA TERKAIT

Seperti telah diberitakan, setelah lebih dulu melakukan penyelidikan selama 1,5 bulan dari informasi yang didapat, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penggeledahan di kompleks perumahan Griya Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat kurang dari lima gram dan mengamankan Ello bersama dua orang lainnya, yakni DM serta RGG.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, RGG terbukti tak melakukan tindak pidana dan dipulangkan.

Sementara itu, Ello dan DM ditetapkan sebagai tersangka.

Ello dijerat dengan Pasal 111 dan 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas