Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jeremy Thomas Tersangka Dugaan Penipuan Rp 16 M: Berkas Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

"Iya, sudah tersangka. Kasus ini sebenarnya ditangani Polda Bali, tapi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ujar Argo

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Jeremy Thomas Tersangka Dugaan Penipuan Rp 16 M: Berkas Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Jeremy Thomas (45) tampak gelisah menunggu putranya, Axel Matthew Thomas di depan Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan artis Jeremy Thomas sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Jeremy tersangkut kasus pengalihan aset vila di Ubud, Bali dengan total kerugian mencapai Rp 16 miliar.

Kasus ditangani Polda Bali tapi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Iya, sudah tersangka. Kasus ini sebenarnya ditangani Polda Bali, tapi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/8/2017).

Polda Bali telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kasus Jeremy ke Kejaksaan Tinggi Bali. Berkas sudah dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejati Bali, tapi dikembalikan atau P19.

"Karena lokasi peristiwa ada di Jakarta. Makanya kasusnya juga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Argo.

Berita Rekomendasi

Argo mengatakan, berkas kasus Jeremy akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Polisi akan mengirimkan berkas penyidikan yang sebelumnya ditangani oleh penyidik Polda Bali.

"Kita tinggal meneruskan saja ke Kejati DKI. Kan' berkas sudah ada, itu (P19) karena ada petunjuk dari Kejati Bali bahwa locus delicti-nya di Jakarta," ucap Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas