Polisi Lakukan Penyelidikan 1,5 Bulan Sebelum Menangkap Ello
polisi: Ketika dilakukan penggeledahan, kami amankan ada tiga orang, yaitu DM, DMT (Dominggus Marcello Tahitoe), dan RGG
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum menangkap musikus Marcello Tahitoe alias Ello terkait kasus penyalahgunaan narkotika, Minggu (6/8/2017) dini hari, polisi telah lebih dulu melakukan penyelidikan selama 1,5 bulan dari informasi yang didapat terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Setelah mendapatkan informasi terkait ada penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Satnarkoba (Polres Metro) Jakarta Selatan melaksanakan penyelidikan. Penyelidikan sebenarnya sudah cukup lama, kurang-lebih 1,5 bulan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017) malam.
Kemudian, usai melakukan penyelidikan, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penggeledahan di kompleks perumahan Griya Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017) sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca: Kronologi Penangkapan Ello Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja.
Polisi kemudian mengamankan Ello bersama dua orang lainnya, yakni DM dan RGG.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, RGG terbukti tak melakukan tindak pidana dan dipulangkan.
"Ketika dilakukan penggeledahan, kami amankan ada tiga orang, yaitu DM, DMT (Dominggus Marcello Tahitoe), dan RGG. Untuk saudara RGG, kami kembalikan karena tidak ditemukan unsur pidananya," tutur Kombes Iwan Kurniawan.