Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Tunggu Hasil 'Assessment' Medis untuk Tentukan Apakah Ello Layak Direhab

Marcello Tahitoe alias Ello berkemungkinan direhabilitasi lantaran kedapatan memiliki barang bukti ganja

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Tunggu Hasil 'Assessment' Medis untuk Tentukan Apakah Ello Layak Direhab
TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA
Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello saat ditemui di belakang panggung #KonserGue2 di Ex-Driving Range, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, musikus Marcello Tahitoe alias Ello berkemungkinan direhabilitasi lantaran kedapatan memiliki barang bukti ganja yang beratnya tak mencapai lima gram.

"Proses hukum kami tetap berjalan. Tapi, dengan aturan ketentuan yang ada, dengan jumlah barang bukti yang sedikit, yang bersangkutan bisa kami rehabilitasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017) malam.

Baca: Polisi Pastikan Kasus Ello Tak Berhubungan dengan Perkara Lain yang Libatkan Artis

Terkait itu, Ello telah menjalani assessment medis untuk menentukan apakah dirinya layak direhabilitasi.

"Sekarang, untuk barang bukti sudah kami uji di laboratorium. Kemudian, untuk dua tersangka ini sudah kami lakukan pemeriksaan melalui assessment medis untuk menjadi dasar apakah yang bersangkutan bisa dilakukan rehabilitasi atau tidak," tutur Kombes Iwan Kurniawan.

"Hasil assessment-nya sudah ada. Tapi, belum saya lihat sehingga saya belum bisa memberikan secara detail kepada rekan-rekan," tambah dia.

Seperti telah diberitakan, polisi menangkap Ello setelah lebih dulu melakukan penyelidikan selama 1,5 bulan dari informasi yang didapat terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Berita Rekomendasi

Kemudian, usai melakukan penyelidikan, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penggeledahan di kompleks perumahan Griya Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat kurang dari lima gram dan mengamankan Ello bersama dua orang lainnya, yakni DM serta RGG.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, RGG terbukti tak melakukan tindak pidana dan dipulangkan.

Sementara itu, Ello dan DM ditetapkan sebagai tersangka.

Ello dijerat dengan Pasal 111 dan 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas