Polisi Tunggu Hasil 'Assessment' Medis untuk Tentukan Apakah Ello Layak Direhab
Marcello Tahitoe alias Ello berkemungkinan direhabilitasi lantaran kedapatan memiliki barang bukti ganja
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, musikus Marcello Tahitoe alias Ello berkemungkinan direhabilitasi lantaran kedapatan memiliki barang bukti ganja yang beratnya tak mencapai lima gram.
"Proses hukum kami tetap berjalan. Tapi, dengan aturan ketentuan yang ada, dengan jumlah barang bukti yang sedikit, yang bersangkutan bisa kami rehabilitasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017) malam.
Baca: Polisi Pastikan Kasus Ello Tak Berhubungan dengan Perkara Lain yang Libatkan Artis
Terkait itu, Ello telah menjalani assessment medis untuk menentukan apakah dirinya layak direhabilitasi.
"Sekarang, untuk barang bukti sudah kami uji di laboratorium. Kemudian, untuk dua tersangka ini sudah kami lakukan pemeriksaan melalui assessment medis untuk menjadi dasar apakah yang bersangkutan bisa dilakukan rehabilitasi atau tidak," tutur Kombes Iwan Kurniawan.
"Hasil assessment-nya sudah ada. Tapi, belum saya lihat sehingga saya belum bisa memberikan secara detail kepada rekan-rekan," tambah dia.
Seperti telah diberitakan, polisi menangkap Ello setelah lebih dulu melakukan penyelidikan selama 1,5 bulan dari informasi yang didapat terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kemudian, usai melakukan penyelidikan, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penggeledahan di kompleks perumahan Griya Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat kurang dari lima gram dan mengamankan Ello bersama dua orang lainnya, yakni DM serta RGG.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, RGG terbukti tak melakukan tindak pidana dan dipulangkan.
Sementara itu, Ello dan DM ditetapkan sebagai tersangka.
Ello dijerat dengan Pasal 111 dan 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.