Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jadi Tersangka, Jeremy Thomas Bantah Dirinya Lakukan Penipuan

Aktor Jeremy Thomas angkat bicara mengenai dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terkait pengalihan aset

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jadi Tersangka, Jeremy Thomas Bantah Dirinya Lakukan Penipuan
Tribunnews.com/Regina
Jeremy Thomas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Jeremy Thomas angkat bicara mengenai dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terkait pengalihan aset vila di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Ia mengaku tak terkejut tatkala malah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Jeremy Thomas menyangkal dirinya telah melakukan penipuan sebagaimana dituduhkan.

Baca: Kereta Listrik Pertama di Dunia Beroperasi Lagi!

"Nggak kaget (ditetapkan sebagai tersangka). Tentunya, kami harus mengembalikan lagi sesuai dengan faktanya. Saya tegaskan, pemberitaan di media kemarin tidak sesuai fakta," tutur Jeremy Thomas ketika ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).

Menurut Jeremy Thomas, justru Alexander Patrick Morris yang melakukan penipuan.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan keterangan tertulis yang diberikan Jeremy Thomas, Alexander Patrick Morris telah dipidana sesuai putusan pidana Pengadilan Negeri Gianyar nomor 119/Pid.R/2014/PN.GIR yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Denpasar nomor 09/Pid/2015/PT.DPS.

Selain itu, berdasarkan salinan petikan putusan nomor 1005/Pid.B/2014/PN.JKt.Sel, Alexander Patrick Morris dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 48/PID/2015/PT.DKI juga menjatuhkan pidana terhadap Alexander Patrick Morris.

Bahkan, Surat Ketetapan Nomor S.Tap/69.B/VIII/2016/Ditreskrimum yang dikeluarkan oleh Polda Bali tertanggal 12 Agustus 2016 menyatakan penghentian penyidikan terhadap laporan Alexander Patrick Morris karena dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Sementara itu, kasus tersebut kini malah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya, itu kan suatu proses, ya. Bagaimana pun, proses itu suatu rangkaian pemindahan berkas yang menurut saya wajar," ucap Jeremy Thomas mengenai pelimpahan kasus itu.

"Ingat, ya, penetapan tersangka itu masih ada praduga tidak bersalah. Semua itu masih bisa berubah," ujar dia lagi.

Di samping itu, Amin Zakaria selaku kuasa hukum Jeremy Thomas berharap kepolisian dapat berlaku adil dalam melihat fakta yang ada.

"Kami berharap Polda akan fair. Jadi, yang kami terima kemarin itu baru SPDP, (Jeremy Thomas) sebagai terlapor. Kemungkinan besar, (Polda Metro Jaya) hanya melihat dari berkas yang dilimpahkan dari Polda Bali. Jadi, belum meneliti secara keseluruhan. Kami yakin itu. Kami belum memperoleh klarifikasi," ucap Amin Zakaria.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas