Kasus Anaknya Tersangkut Narkoba Belum Tuntas, Kini Jeremy Thomas Jadi Tersangka Penipuan
Jeremy Thomas (46), ayah Axel yang juga bintang film dan sinetron yang ketiban sial.Jeremy ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persoalan Axel Mathews Thomas (19), putra sulungnya yang diduga terlibat kasus pemakaian psikotropika, dan sedang menjalani penahanan di Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya belum berakhir.
Kini, giliran Jeremy Thomas (46), ayah Axel yang juga bintang film dan sinetron yang ketiban sial.
Jeremy ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Jeremy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan pengalihan aset vila di kawasan Ubud, Bali, senilai Rp 16 miliar.
“(Jeremy) Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2017).
Kasus Jeremy tersebut, lanjut Argo, sebenarnya sudah ditangani Polda Bali. Namun sekarang perkara itu dilimpahkan ke penyidik di Polda Metro Jaya.
Penyidik Polda Bali, lanjut Argo, telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Bali.
Saat itu penyidik telah melimpahkan berkas perkara Jeremy ke kejaksaan.
Namun kejaksaan mengembalikan berkas tersebut ke Polda Bali alias P-19 (berkas dikembalikan).
“Sudah dikembalikan karena locus delicti-nya (lokasi peristiwa) ada di Jakarta. Makanya, kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” kata Argo.
Sampai semalam, Jeremy belum dapat dihubungi.
Biasanya, sebelum kabar penetapan tersangka itu tersiar, Jeremy mudah dimintai komentarnya, termasuk soal perkembangan kasus Axel.
Kasus Jeremy itu bermula dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, pada 2013.
Saat itu, Alexander Patrick Morris, warga negara Australia, melaporkan suami Ina Indayanti tersebut ke Polda Bali atas tudingan melakukan tindak pidana penipuan medio Oktober 2014.
Dalam laporan polisinya, Patrick merasa tertipu oleh Jeremy dan mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 16 miliar.
Pinjam Nama
Lantaran kisruh kepemilikan villa di Bal, Jeremy juga dilaporkan Patrick ke Polda Metro Jaya.
Patrick menjalani pemeriksaan pertama oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan Jeremy pada 31 Juli 2015.
Menurut Firman Candra, pengacara Patrick ketika itu, kliennya menuding Jeremy melakukan penipuan dan penggelapan.
“Awalnya Pak Patrick membutuhkan uang, lalu nama Jeremy hanya sebatas dipinjam saja dalam perjanjian kerjasama notaris. Jadi dia broker dan Pak Patrick owner (pemilik vila untuk jaminan),” kata Firman menjelaskan, Jeremy sebagai broker biasa mengatur pinjaman dan menawarkan diri ke Patrick karena punya banyak kenalan di perbankan dan kredibel.
Patrick yang memiliki vila di Ubud, Bali, pun percaya pada Jeremy.
Menurut Firman, vila itu milik Patrick sejak 1999. “Kalau diklaim Jeremy Thomas miliknya, itu salah besar,” ujarnya.
Firman menambahkan, tujuan Patrick meminjam nama Jeremy supaya mendapatkan pinjaman Rp 8,5 miliar. Dan benar saja, pinjaman dari bank itu terwujud.
Namun, lanjut Firman, dari uang Rp 8,5 miliar itu Patrick hanya mendapat Rp 500 juta.
“Bagaimana seorang pemilik vila dan properti independen yang menurut propertinya seharga Rp 40 miliar, hanya dihargai (Jeremy) Rp 8,5 miliar saja,” jelasnya.
“Ini jelas terjadi penipuan dan penggelapan,” tegas Firman. (suf/kin)