Ditangkap Karena Sabu, Aktor Sinetron Rio Reifan Diancam 12 Tahun Penjara
Diketahui, urine Rio terbukti positif mengandung metamfetamin setelah diperiksa di Rumah Sakit Kartini, Bekasi Timur
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Rio Reifan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas kasus narkoba yang membelitnya.
Rio dijerat pasal 112 ayat 1 UU no 35 thn 2009 Undang Undang Narkotika atas sangkaan kepemilikan sabu.
Diketahui, urine Rio terbukti positif mengandung metamfetamin setelah diperiksa di Rumah Sakit Kartini, Bekasi Timur, Jawa Barat pada Minggu (13/8/2017).
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko pada Senin (14/8/2017) di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat.
"Saat ini tersangka yang sudah diamankan dan dalam proses penyidikan dan dikenakan pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ujar Wijonarko.
Mapolres Metro Bekasi Kota juga turut menyita barang bukti sebuah cangklong, pipet, sebuah bong (alat penghisap), dan sebuah plastik kecil berisi sabu sejumlah 0.21 gram saat mengamankan Rio.
Dua tahun lalu, Polisi pun menangkap Rio Reifan karena membawa dua paket sabu, masing-masing seberat 0,48 gram dan 1,75 gram serta dua alat isap.
Karena perbuatannya itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Rio dihukum penjara selama 1 tahun 2 bulan pada Senin (10/8/2015).