Pernah Dihukum karena Narkoba, Rio Reifan Dikabarkan Kembali Ditangkap
Rio Reifan ditangkap Satnarkoba Polrestro Bekasi Kota pada Minggu (13/8/2017) malam di Jl. Raya Caman Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat.
Penulis: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Rio Reifan dikabarkan kembali terjerumus dalam dunia narkoba.
Pemeran Restu di Sinetron Tukang Bubur Naik Haji The Series ini dikabarkan tertangkap polisi karena kedapatan membawa sabu lengkap dengan alat hisapnya.
Dari informasi yang diterima Tribunnews.com, Rio Reifan ditangkap Satnarkoba Polrestro Bekasi Kota pada Minggu (13/8/2017) malam di Jl. Raya Caman Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat.
Belum ada keternngan resmi dari Kepolisian tentang kabar penangkapan Rio Reifan ini.
Kabarnya, polisi akan merilis kasusnya siang ini.
Dari catatan Tribunnews.com, bukan kali ini saja Rio terjerat narkoba.
2015 silam, Rio harus duduk di kursi pesakitan.
Rio tertangkap pada 8 Januari 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan sekitar pukul 3.30 WIB.
Dua tahun lalu, Polisi pun menemukan Rio Reifan membawa dua paket sabu, masing-masing seberat 0,48 gram dan 1,75 gram serta dua alat isap.
Karena perbuatannya ini, dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015) hakim memutuskan Rio dipenjara selama 1 tahun 2 bulan.
Mendengar putusan dari majelis hakim, Rio mengaku sempat kecewa atas keputusan majelis hakim. Padahal, Ia meminta untuk direhabilitasi, tapi tidak dikabulkan.
"Ngga banding, tapi kecewa juga," ucap Rio sembari berjalan memasuki ruang tahanan di PN Jaksel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.