Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Temukan Sabu di Mobil Rio Reifan: Curiga Kendaraan Parkir di Bahu Jalan

Dari penggeledahan Ditlantas Polda Metro Jaya itu, ditemukan satu buah cangklong, pipet, dan bong yang diduga digunakan sebagai alat penghisap sabu.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Polisi Temukan Sabu di Mobil Rio Reifan: Curiga Kendaraan Parkir di Bahu Jalan
IST
Rio Reifan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Narkoba Mapolres Metro Bekasi Kota menangkap aktor sinetron Rio Reifan setelah menemukan narkoba jenis sabu-sabu di mobilnya pada Minggu (13/8/2017).

Sebelumnya, kendaraan Rio digeledah oleh Ditlantas Polda Metro Jaya yang tengah berpatroli di daerah Caman, kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat karena curiga.

Menurut Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya yang sudah berpatroli dua kali di wilayah itu curiga karena mobil Rio masih terpakir di bahu jalan di daerah Caman tersebut.

"Awal kejadiannya pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2017, sekitar jam 19.30 di daerah Caman, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat ditemukan 1 unit mobil parkir di pinggir jalan oleh anggota Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian menanyakan kepada pengemudinya surat-suratnya. Ternyata pengemudi tersebut tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan. Akhirnya dilakukan pemeriksaan ke dalam mobil," ungkap Wijonarko.

Dari penggeledahan Ditlantas Polda Metro Jaya itu, ditemukan satu buah cangklong, pipet, dan bong yang diduga digunakan sebagai alat penghisap sabu.

Rio ditangkap karena urinnya terbukti positif mengandung metamfetamin setelah diperiksa di Rumah Sakit Kartini, Bekasi Timur, Jawa Barat pada Minggu (13/8/2017).

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya itu, aktor peran sinetron Rio Reifan diancam pasal 112 ayat 1 UU no.35 thn 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Dua tahun lalu, Polisi pun menangkap Rio Reifan karena membawa dua paket sabu, masing-masing seberat 0,48 gram dan 1,75 gram serta dua alat isap.

Karena perbuatannya itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Rio dihukum penjara selama 1 tahun 2 bulan pada Senin (10/8/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas