Rio Reifan Baru Saja Pakai Sabu Saat Petugas Datang ke Mobilnya
Tersangka baru saja menggunakan sabu di dalam mobil yang ditepikan di Jalan Raya Caman, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemain sinetron Rio Reifan (RF) tertunduk malu di Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (14/8/2017) siang.
Pemeran tokoh Restu di sinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' itu juga balik badan ke arah papan tulis dan enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Saat itu, Rio mengenakan kaus tahanan warna hijau dan mukanya ditutupi balaclava atau penutup wajah.
Rio menjadi tersangka atas kepemilikan sabu-sabu seberat 0,21 gram yang disimpan di dalam mobilnya.
Rio tak bisa mengelak saat petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menemukan barang haram itu.
"Tersangka baru saja menggunakan sabu di dalam mobil yang ditepikan di Jalan Raya Caman, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Minggu (13/8) pukul 19.30," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko, Senin (14/8/2017).
Ini untuk kedua kalinya Rio ditangkap karena narkoba.
Dua tahun lalu, tepatnya pada Kamis, 8 Januari 2015, pukul 03.30 WIB, Rio juga ditangkap di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Ia tertangkap tangan tengah bertransaksi sabu-sabu dengan bandar narkoba.
Pada penangkapan kali kedua, 14 Agustus 2017, kata Wijonarko, diawali dengan kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil Toyota Vios B 54 KTI yang diparkir di tepi Jalan Raya Caman, Jakasampurna.
Soalnya selama dua kali patroli di sana, mobil yang dikendarai Rio tetap berada di tempat.
Petugas patroli kemudian menghampiri sang pengemudi dan menanyakan kelengkapan dokumen berkendara.
Rupanya tersangka tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen, sehingga petugas melakukan pemeriksaan di dalam mobil.
"Saat diperiksa, petugas menemukan beberapa alat isap sabu seperti bong, pipet dan cangklong. Ketika digeledah lebih dalam, polisi menemukan satu klip sabu yang disimpan di sarung kacamatanya," jelas Wijonarko.
Kepada polisi, Rio akhirnya mengaku sebagai pemilik sabu tersebut. Sabu itu dibelinya dari salah seorang temannya di tempat hiburan malam daerah Jakarta Barat.
"Dia menepi di pinggir jalan hendak menggunakan sabu dan kemungkinan sudah dikonsumsi," ungkap Wijonarko.
Urine positif
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kota Komisaris Ujang Rohanda menambahkan, status tersangka yang disandang RF juga diperkuat dengan hasil urine.
"Hasil urine positif mengandung methapitamine atau narkoba golongan I," katanya.
Ujang menyatakan, petugas masih menginterogasi tersangka. Penyidikan dilakukan lebih dalam guna mengetahui pemasok barang haram dan sepak terjang tersangka dalam menggunakan sabu.
"Untuk berapa lamanya (tersangka) menggunakan sabu, masih kita gali keterangannya. Meski dulu pernah kena dengan kasus yang sama," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ujang juga enggan berkomentar apakah tersangka Rio bakal direhabilitasi atau tidak. Menurut dia, hal itu masih terlalu jauh karena penyidik baru menangani kasus tersebut.
"Kita masih periksa dulu yang bersangkutan," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka Rio akan dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.