Sidang Gugatan Cerai, Saksi-Saksi dan Bukti-Bukti Istri Donny Kesuma Diterima Pengadilan
Bukti-bukti yang diperiksa dan sudah diterima pihak pengadilan adalah surat nikah, KTP, dan kartu keluarga.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Tiga orang saksi dari pihak istri aktor sekaligus olahragawan Donny Kesuma, Yuni Indriyati beserta bukti-bukti berupa surat-surat sah pernikahan keduanya telah diperiksa dan diterima oleh majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi pada Senin (21/8/2017) di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat.
Tiga orang saksi dari pihak Yuni tersebut adalah ibunya, Mansyuroh, adiknya, Farid, dan sopir pribadinya, Edi Yusup.
Bukti-bukti yang diperiksa dan sudah diterima pihak pengadilan adalah surat nikah, KTP, dan kartu keluarga.
Hal itu sebagaimana ditegaskan oleh kuasa hukum Yuni, Griyo Mandraguna usai sidang di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat pada Senin (21/8/2017).
"Saksi kami diterima, nggak ada yang ditolak. Termasuk alat bukti juga nggak ada yang ditolak," tegas Griyo.
Selain kesaksian dan pembuktian pihak penggugat, Yuni Indriyati, agenda sidang gugatan cerai itu juga masuk agenda duplik.
Agenda utama sidang pada Senin (21/8/2017) itu adalah duplik atau jawaban dari pihak Donny atas sangkalan pihak Yuni (replik) satu minggu sebelumnya pada Senin (14/8/2017).
Rencananya sidang gugatan cerai selanjutnya akan dilanjutkan pada Senin (28/8/2017) di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat dengan agenda kesaksian dari saksi-saksi dari pihak Donny Kesuma.